JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Proses hukum kasus E-KTP tidak akan mengganggu proses perekaman. Bukan itu saja, pemerintah bahkan menargetkan rampung tahun ini. Hal itu sebagaimana dikatakan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
"Mudah-mudahan akhir tahun selesai sehingga bisa digunakan untuk pilkada tahun depan, termasuk pilpres-pileg 2019," katanya di sela-sela jalan sehat, Rabu (16/8/2017).
Menurutnya, dari 184 juta warga yang wajib melakukan perekaman, 95 persen di antaranya sudah melaksanakan.
"Dengan demikian, hanya menyisakan kekurangan 5 persen saja," tuturnya.
Kata dia lagi, tahun ini pihaknya sudah melakukan pengadaan sekitar 8 juta blangko E-KTP . Blangko tersebut, saat ini, sudah didistribusikan ke seluruh wilayah. Agar target tersebut bisa terlaksana, pihaknya meminta masyarakat agar proaktif datang ke lokasi perekaman.
"Mohon kepada masyarakat untuk proaktif mendatangi kantor Disdukcapil, kecamatan, untuk yang belum merekam data," jelas politikus PDIP itu.
Lebih jauh dikatakannya, e-KTP harus segera dimiliki. Pasalnya, penggunaannya diperlukan untuk mengakses pelayanan publik. (far)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama