JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Bercanda soal bom di pesawat dilarang untuk dilakukan. Pasalnya, gurauan tentang bom erat hubungannya dengan penerbangan berkaitan pada aspek keamanan dan keselamatan.
Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro menyatakan penerbangan komersial adalah proses yang sangat terstruktur dan diatur dengan ketat untuk menjaga operasional yang aman dan lancar.
Oleh sebab itu, Lion Air Group mengingatkan kepada semua penumpang untuk mematuhi aturan dan peraturan yang berlaku selama penerbangan.
"Bersama-sama, kolaborasi maskapai dan penumpang dapat menjaga keamanan dan kenyamanan di dalam pesawat serta memberikan pengalaman penerbangan yang aman dan menyenangkan," kata Danang dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (16/6).
Danang menjelaskan, bercanda atau bergurau tentang bom di pesawat adalah perbuatan kriminal. Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan dipidana penjara paling lama satu tahun, berdasarkan Pasal 344 huruf e dan Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Selain itu, bercanda soal bom akan menjadi tindak pidana jika mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda. Adapun ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun dan jika menyebabkan orang meninggal terancam dipidana penjara paling lama 15 tahun.
Tindakan tersebut bisa menimbulkan kepanikan di antara penumpang, kru dan personel keamanan sehingga mengganggu ketertiban di dalam pesawat.
"Dalam situasi dimaksud, langkah-langkah keamanan akan diaktifkan secara otomatis, seperti pemberhentian penerbangan, penundaan keberangkatan, penanganan khusus oleh aparat keamanan dan penahanan penumpang yang terlibat," jelasnya.
Larangan bercanda atau bergurau bom menjadi bagian dari upaya yang luas guna melawan ancaman keamanan. Adapun empat alasan tindakan semacam itu sangat dilarang dan dianggap serius.
1. Keamanan Pesawat
Pesawat merupakan lingkungan yang sangat sensitif dan rentan terhadap ancaman keamanan. Setiap pernyataan atau tindakan yang terkait dengan bom atau ancaman lainnya dapat menyebabkan kepanikan di antara penumpang, kru dan petugas keamanan.
Hal ini bisa mengganggu proses penerbangan, menyebabkan keterlambatan dan mengakibatkan kerugian besar.
2. Ancaman Teroris
Ancaman terorisme adalah kenyataan yang harus ditangani dengan sangat serius. Maskapai penerbangan dan otoritas keamanan memiliki protokol ketat untuk menangani situasi seperti ini.
Setiap pernyataan atau tindakan yang terkait dengan bom, terorisme, atau ancaman serius lainnya akan mengaktifkan prosedur darurat dan mengakibatkan penanganan yang intensif oleh aparat keamanan. Dampaknya, penumpang yang bersangkutan ditahan dan diselidiki secara hukum.
3. Kekhawatiran dan Ketakutan Penumpang
Bercanda atau bergurau tentang bom di pesawat dapat menyebabkan ketakutan, stress dan kecemasan yang tak perlu di antara penumpang lainnya. Pesawat adalah lingkungan yang terbatas, tegang dan penumpang harus merasa aman dan nyaman selama penerbangan.
Tindakan dimaksud tidak hanya mengganggu ketertiban dan kenyamanan, tetapi juga dapat menimbulkan dampak psikologis yang serius pada penumpang lainnya.
4. Penegakan Hukum
Bercanda atau bergurau tentang bom di pesawat adalah pelanggaran serius terhadap hukum di banyak yurisdiksi. Setiap tindakan semacam itu dapat mengakibatkan penumpang yang bersangkutan dijatuhi hukuman pidana, termasuk penahanan, denda, atau bahkan penuntutan hukum. Hukum dan peraturan yang melarang tindakan semacam itu ada untuk melindungi keamanan dan kesejahteraan semua penumpang.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi