LAWAN CORONA

Kata Monardo, jika Tempat Wisata Membahayakan Masyarakat, Ditutup! 

Nasional | Minggu, 16 Mei 2021 - 05:09 WIB

Kata Monardo, jika Tempat Wisata Membahayakan Masyarakat, Ditutup! 
Warga Jakarta terlihat antre di gerbang masuk Taman Impian Jaya Ancol di hari kedua Idul Fitri 1442 H. (DOK JPNN)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Doni Monardo berharap pemerintah daerah memantau aktivitas di tempat wisata guna memastikan seluruh areal rekreasi mematuhi aturan tentang pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro. 

Dalam aturan PPKM skala mikro disebutkan bahwa pengunjung tempat wisata tidak boleh di atas 50 persen dari total kapasitas area rekreasi.


"Mohon kiranya pemerintah daerah berinisiatif, jangan sampai aktivitas publik di tempat wisata melampaui 50 persen," kata Doni saat diskusi virtual yang disiarkan BNPB Indonesia di YouTube, Sabtu (15/5/2021). 

Selain pemerintah lokal, eks Danjen Kopassus itu berharap Satgas Penanganan Covid-19 di daerah mau terjun memantau kondisi tempat wisata. Jika terdapat tempat wisata yang tidak mematuhi aturan tentang 50 persen kapasitas, area rekreasi bisa ditutup oleh pemerintah daerah atau Satgas Penanganan Covid-19. 

"Jika membahayakan keselamatan masyarakat, ditutup saja. Bicara yang terbuka dengan pengelola tempat wisata," ujar Doni. 

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto, menyebut pemerintah sudah melakukan langkah antisipasi guna mencegah membeludaknya pengunjung di tempat wisata saat momen liburan Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah. 

Hal itu dikatakan Airlangga demi menampik tudingan pemerintah pusat terkesan membiarkan kepadatan pengunjung tempat wisata pada momen liburan Hari Raya Idul Fitri.

Menurut Ketum Golkar itu, langkah pencegahan tersebut tertuang di dalam aturan tentang PPKM skala mikro. 

Misalnya tempat wisata tidak boleh menerima pengunjung sesuai kapasitas maksimal. Dalam aturan PPKM Mikro tertulis bahwa tempat wisata hanya bisa diisi 50 persen kapasitas. 

"Pemerintah sudah jelas mengatur dalam PPKM mikro bahwa tempat publik diwajibkan mengikuti protokol kesehatan  dan dibuka dengan 50 persen kapasitas," kata Airlangga saat diskusi virtual yang disiarkan BNPB Indonesia di YouTube, Sabtu. 

Sumber: JPNN/News/JPG
Editor: Hary B Koriun









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook