JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah mengingatkan Polri tidak menggunakan pasal makar kepada masyarakat yang sekadar berbicara.
Dia menegaskan bahwa yang bisa makar hanyalah orang yang memiliki senjata. Kalau tidak punya senjata, kata Fahri, maka tak bisa makar. “Masa orang yang ngomong pakai mulut doang disebut makar,” kata Fahri di gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/5).
Politikus asal Nusa Tenggara Barat (NTB) itu mengingatkan delik makar jangan dikarang-karang sendiri. Dia menjelaskan, makar sebenarnya diterjemahkan dari kata aanslag. Menurut dia, aanslag ada dua yakni dengan mulut, dan senjata.
Aanslag menggunakan mulut sudah dihapus di dalam undang-undang di Indonesia. “Tidak ada lagi yang namanya makar pakai mulut,” tegasnya.
Menurut Fahri, yang ada adalah makar menggunakan senjata. Karena itu, ujar dia, semua makar selalu terkait dengan senjata. Misalnya, mobilisasi senjata, penyelundupan senjata, dan rencana pembunuhan pakai senjata.
“Jadi mulut ini sudah tidak ada pidananya lagi sekarang. Mulut sudah aman di republik ini. Kok mulut jadi repot kita ini,” katanya.
Lebih lanjut Fahri mengaku tidak khawatir berawal dari mulut bisa membuat masyarakat terprovokasi. Dia lantas mencontohkan, ketika Presiden Jokowi pernah berpidato dengan menyebut “kita lawan”, juga tidak bisa didelik pidana.
“Kalau bilang "kita lawan" apakah kemudian Pak Jokowi bisa didelik ngomong begitu, kan tidak bisa. Sudahlah, mulut tuh sudah tidak bisa dipidana. Dalam demokrasi tidak perlu dipidana, ini tidak ada bahayanya,” katanya. (boy)