Menurut Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo Polri telah menetapkan tiga kriteria Tempat Pemungutan Suara (TPS), yakni aman, rawan dan sangat rawan. ’’TPS yang masuk kriteria kurang rawan jumlahnya di seluruh wilayah Indonesia ada 733.204 TPS. Kemudian TPS yang rawan di seluruh Indonesia ada 59.509 TPS, sedangkan TPS yang sangat rawan ada 16.708 TPS,’’ ujar Dedi di Mabes Polri, Selasa (16/4/2019).
Menurut Dedi, alasan pihaknya mengapa TPS dikategorikan sebagai TPS dengan klasifikasi sangat rawan. Salah satunya ialah TPS tersebut berada di wilayah yang kerap terjadi konflik sosial.
’’Kriteria TPS yang sangat rawan, antara lain bahwa dari sisi geograrafis jauh, sulit ditempuh. Lalu di daerah tersebut memiliki sejarah pernah terjadi konflik sosial, seperti serangan KKB dan lainnya,’’ jelasnya.
Selain itu, lanjut Dedi, klasifikasi TPS dengan kategori sangat rawan, juga berada di wilayah yang berbatasan dengan wilayah yang memiliki sengketa. TPS dengan basis massa yang memiliki militansi tinggi terhadap salah satu paslon juga termasuk kategori TPS sangat rawan.
’’TPS yang memiliki tingkat heterogen yang cukup tinggi dan TPS tersebut tempatnya pada massa yang memiliki tingkat militansi terhadap paslon. Itu juga masuk dalam kriteria TPS yang sangat rawan,’’ tuturnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Muhammad Tito Karnavian mengatakan, pihaknya telah mengklasifikasikan Tempat Pemungutan Suara (TPS) menjadi tiga jenis. Hal ini demi memudahkan Polri menentukan langkah pengamanannya.