JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pelaporan atas nama pengamat politik Rocky Gerung ke Polda Metro Jaya ditindaklanjuti polisi. Sebagaimana diketahui Rocky diadukan ke polisi atas dugaan ujaran kebencian berbau SARA yang menyebut kitab suci sebagai fiksi.
Tidak tertutup kemungkinan Rocky diperiksa sebagai terlapor. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pemeriksaan terhadap Rocky memang segera dilakukan, tapi untuk kapannya dia belum bisa memastikan.
“Sementara belum ada jadwal (pemeriksaan), tapi itu pasti mengarah ke sana (Rocky diperiksa),” kata dia ketika dikonfirmasi, Minggu (15/4/2018).
Argo menambahkan, hal yang sama juga akan dilakukan terhadap pelapor yakni Aria Permadi alias Abu Janda. Menurut dia, pemeriksaan akan dilaksanakan secara bertahap mulai dari pelapor hingga saksi-saksi. Termasuk beberapa saksi ahli bila diperlukan.
Sebelumnya Rocky dilaporkan ke polisi atas pernyataan soal kitab suci fiksi di acara talk show pada salah satu stasiun televisi swasta. Laporan Cyber telah diterima polisi dan tertuang dalam nomor laporan TBL/2001/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus per tanggal 11 April 2018. Rocky dianggap melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 A ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.(mg1)
Sumber: JPNN
Editor: Fopin A Sinaga