Moratorium Izin Travel Umrah Disesalkan Biro Perjalanan Wisata

Nasional | Senin, 16 April 2018 - 00:27 WIB

Moratorium Izin Travel Umrah Disesalkan Biro Perjalanan Wisata
First Travel, salah satu travel umrah yang bermasalah.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Para biro perjalanan wisata (BPW) meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama untuk mencabut kebijakan moratorium izin usaha travel baru. Sebagaimana diketahui pemerintah mengeluarkan moratorium menyusul kasus penipuan yang dilakukan biro perjalanan umrah.

Hal ini berdampak pula pada sejumlah pelaku usaha travel yang menanggung risiko lebih besar dalam usahanya. Mereka kendati telah sering memberangkatkan jamaah umrah, tapi bisnis itu belum mengantongi izin resmi dari Kementerian Agama (Kemenag).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Saat ini tercatat sebanyak 250 unit biro perjalanan wisata (BPW). Ratusan unit BPW itu menamakan diri sebagai pra-PPIU (penyelenggara perjalanan ibadah umrah).

Minggu (15/4/2018), mereka berkumpul di Cengkareng, Tangerang, Banten untuk menggelar pertemuan. Mereka meminta Kemenag meninjau ulang kebijakan moratorium tersebut.

Mereka ini meskipun sudah rutin memberangkatkan jamaah umrah, tetapi belum mengantongi izin sebagai travel umrah resmi dari Kemenag. Mereka hanya mengantongi izin sebagai BPW dari Kementerian Pariwiasta (Kemenpar) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Pembina perkumpulan pra-PPIU Ezon mengatakan, saat ini ada seribu lebih travel yang sedang mengurus perizinan ke Kemenag. "Jumlah pastinya saya belum dapat laporan. Ribuan," tuturnya.

Menurut Ezon, dengan adanya kebijakan moratorium izin baru PPIU, pelaku usaha travel ikut menerima dampaknya. Sebab, pelaku usaha travel itu ingin menjalankan usaha perjalanan umrah secara resmi dari Kemenag.

Dia berharap Kemenag mengkaji ulang kebijakan moratorium itu. Kemenag bisa lebih bijak dalam menyikapi keberadaan travel-travel yang sedang mengurus izin.

Padahal pelaku usaha travel itu siap mematuhi seluruh persyaratan pendaftaran yang ditetapkan oleh Kemenag. "Kita ikuti peraturan saja," katanya.

Sementara itu, Karo Humas, Data, dan Informasi (Karo Humas Datin) Kemenag Mastuki mengatakan, rencananya keputusan moratorium itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA). Supaya bersifat mengikat. "Sekarang belum terbit. Sudah diproses oleh Biro Hukum Kemenag," jelasnya.

Terkait usulan tinjau ulang moratorium PPIU baru, kata dia, kebijakan itu diambil karena ada kebutuhan pembenahan secara menyeluruh dalam penyelenggaraan umrah. "Bukan untuk menghalangi masyarakat berusaha," katanya.(jpk/wan)

Sumber: JPG

Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook