SURABAYA (RIAUPOS.CO) -- Polisi mengungkap alasan seorang pria warga Tropodo, Waru, Sidoarjo, berinisial DR tega menjual istrinya kepada lelaki hidung belang. Pengakuannya kepada polisi, DR menjual istrinya lantaran tidak kunjung mendapat pekerjaan setelah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Mirzal Maulana mengatakan pelaku DR bahkan tidak sekali ini menjajakan sang istri kepada pria lain.
"Dalam kurun waktu kurang lebih satu tahun, pelaku sudah tujuh kali menjual istrinya demi uang satu juta rupiah sekali kencan," kata Mirzal, Jumat (15/10).
Selain uang, DR menjual istrinya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan fantasi seksualnya. "Pelaku menjual istri untuk melayani hubungan layaknya suami istri secara bertiga," ujar Kompol Mirzal.
Dari hasil penyelidikan kasus suami jual istri itu terungkap bahwa DR mempromosikan instrinya melalui media sosial Twitter. Di dalam platform media sosial itu, DR mengunggah foto-foto pasangannya berisi penawaran harga untuk sekali kencan.
"Kami menggerebek sepasang suami istri tersebut beserta lelaki hidung belang di salah satu hotel kawasan Surabaya pada 30 September," jelas dia.
Saat ini, DR ditahan dan dikenai Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 30 Jo Pasal 4 Ayat 2 huruf D UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. DR juga dijerat dengan Pasal 45 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 ITE atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP. "Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara," tegas Kompol Mirzal.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi