VAKSINASI DI LUAR NEGERI HARUS DIDAFTARKAN KE PEDULILINDUNGI

Masuk Indonesia, Hanya Boleh di Enam Pintu

Nasional | Rabu, 15 September 2021 - 12:14 WIB

Masuk Indonesia, Hanya Boleh di Enam Pintu
ILUSTRASI (INTERNET)

BAGIKAN



BACA JUGA


JAKARTA (RIAUPOS.CO) - MEREBAKNYA Covid-19 varian MU di sejumlah negara membuat akses pintu masuk internasional diperketat. Pemerintah hanya membuka enam titik akses masuk bagi warga negara asing/warga negara Indonesia yang hendak masuk ke tanah air dari luar negeri.

Hal itu menjadi salah satu norma yang diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 42 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Jawa Bali kepada kepala daerah, kemarin (14/9). Enam titik masuk itu terbagi dalam tiga mode jalur transportasi.


Untuk transportasi udara, hanya ada dua bandara yang dibuka. Yakni Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang dan Bandara Sam Ratulangi Manado.

Kemudian untuk transportasi laut, ada dua pelabuhan yang diperkenankan membuka akses luar negeri. Yakni Pelabuhan Batam dan Pelabuhan Nunukan. Sementara jalur darat hanya dibuka di pos lintas batas negara (PLBN) Aruk, Kapuas dan PLBN Entikong, Sanggau.

"Pengaturan teknis terkait pelaksanaan dan pada masa transisi akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Perhubungan," kata Tito dalam instruksinya.

Sementara itu, hingga saat ini pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) hingga belum membuat aturan teknis turunan tentang 6 pintu masuk tersebut. "Saat ini Satgas Covid-19 sedang melakukan finalisasi terhadap Surat Edaran (SE). Kami akan merujuk ke situ," jelas Jubir Kemenhub Adita Irawati.      

Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher mendukung langkah pemerintah memperketat akses masuk bagi WNA dari sejumlah negara. Hal itu dibutuhkan untuk mencegah masuknya Varian baru seperti MU.

Bahkan jika diperlukan, pemerintah bisa menutup akses secara penuh sementara waktu.

"Keselamatan rakyat yang terancam karena masuknya varian baru harus diutamakan dari kepentingan apapun," kata Netty.

Apalagi, varian virus yang masuk kategori ini menyebabkan peningkatan klaster kasus COVID-19. Saat ini varian MU sendiri sudah ditemukan di lebih dari 46 negara termasuk di negara Asia seperti Korea Selatan, Jepang dan Hongkong.

"Saat ini varian MU memang belum terdeteksi di Indonesia, tapi tidak ada jaminan keadaan akan terus aman," imbuhnya.

Dia mengingatkan, jangan sampai lolosnya varian delta kembali terulang dalam varian MU. Sehingga menyebabkan lonjakan kasus yang mengakibatkan fasilitas kesehatan koleps. Oleh karenanya, dia menekankan agar pengetatan benar-benar dilaksanakan. "Jangan sampai terjadi imported case lagi," tegas dia.

Merespons kebijakan pemerintah, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto memerintahkan seluruh jajarannya untuk menyiagakan pos-pos pengamanan yang berada di daerah perbatasan. Perintah itu disampaikan lewat rapat evaluasi penanganan dan vaksinasi bersama seluruh pimpinan komando utama (kotama) TNI.

Hadi tidak ingin ada WNA atau WNI yang masuk membawa varian baru Covid-19 atau varian Mu. Untuk itu, dia menilai perlu langkah antisipasi. Tidak terkecuali di pos-pos pengamanan tersebut. "Supaya varian baru tidak masuk ke Indonesia," tegasnya.

Melalui perintah tersebut, Hadi ingin petugas yang berada di pos pengamanan perbatasan jeli. Tidak boleh ada satupun yang masuk Indonesia melalui pos tersebut tanpa pemeriksaan ketat. "Kita harus mencegah varian baru yang berbahaya itu masuk Indonesia karena dikhawatirkan akan mempengaruhi efektivitas vaksin," beber Hadi.

Menurut dia, tren positif penanggulangan Covid-19 belakangan ini wajib dipertahankan dan ditingkatkan oleh semua pihak.

Sejalan dengan upaya tersebut, orang nomor satu di TNI itu meminta agar seluruh personel TNI tidak lengah. "Dan harus terus waspada untuk mengantisipasi risiko penularan yang masuk di beberapa daerah," jelasnya.

Utamanya, lanjut Hadi, di luar Jawa dan Bali. Sebab, tren positif dari penanggulangan Covid-29 belakangan ini paling dominan terasa di Jawa dan Bali. Meski daerah lain pun tidak luput merasakan efek positif kebijakan PPKM, Hadi melihat masih ada persoalan yang harus dihadapi di daerah.

Keterangan itu disampaikan oleh mantan kepala staf angkatan udara (KSAU) tersebut bukan semata-mata berdasar laporan yang dia terima. Selama pandemi, Hadi termasuk pejabat yang rajin terjun ke daerah-daerah di luar Jawa dan Bali untuk mengecek secara langsung progres penanggulangan Covid-19. Dari sana dia melihat bahwa manajemen lapangan masih jadi kendala di daerah. Kondisi itu sedikit banyak mengganggu langkah-langkah yang mereka lakukan.

"Oleh karena itu, saya tegaskan kepada seluruh pangkotama dan jajarannya untuk memperkuat pendampingan kepada kepala daerah dan dalam hal ini adalah terkait dengan manajemen dan kepemimpinan di lapangan," beber dia.

Di lain sisi, pengetatan terhadap validitas vaksinasi luar negeri juga diperketat. Kini, aplikasi PeduliLindungi telah meluncurkan feature baru untuk pemegang kartu vaksin luar negeri.

Chief Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan Setiaji menyatakan, feature anyar ini dapat digunakan bagi warga negara Indonesia maupun asing yang memperoleh vaksinasi Covid-19 di luar negeri.

"Tujuannya dalam rangka mempermudah identifikasi yang sudah dapat vaksinasi di luar negeri," ujarnya kemarin (14/9).

Berbeda dengan yang mendapatkan vaksin Covid-19 dari dalam negeri, pemegang sertifikat vaksin Covid-19 luar negeri harus mendaftar dulu. Sementara pada penerima vaksin di Indonesia akan secara otomatis sertifikatnya muncul pada aplikasi PeduliLindungi.

Setelah mendaftar di website tersebut maka akan dilakukan verifikasi oleh Kementerian Kesehatan. Untuk WNA, Kemenkes menggandeng Kementerian Luar Negeri. Kemenlu lah yang nantinya koordinasi dengan kedutaan masing-masing negara.

"Nanti akan diverifikasi oleh kedutaan masing-masing," kata Setiaji.

Prosesnya maksimal tiga hari kerja. Ditandai dengan diterimanya email di alamat surel yang didaftarkan pada website. Setelah itu barulah masuk ke aplikasi PeduliLindungi dan mengaktifkan status vaksinasi. "Setelah itu bisa menggunakan PeduliLindungi," bebernya.

Bentuk sertifikatnya nanti akan berbeda dengan yang keluaran Indonesia. Perbedaan ini terlihat dari warna dan tata letak. Data personal akan berisi nama dan nomor paspor atau nomer induk kependudukan (NIK). "Diharapkan dengan cara ini pergerakan yang masuk ke Indonesia dapat terpantau," ujarnya.(far/syn/lyn/tau/mia/jpg/ted)

Laporan: JPG, Jakarta









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook