JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Mabes Polri resmi menstandarisasi penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) untuk keperluan seluruh administrasi di lingkungan kepolisian. Standar tanda tangan elektronik ini juga sudah disertifikasi Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
"Dalam era digital yang terus berkembang ini, perlindungan terhadap data dan informasi sensitif menjadi semakin penting," kata Kadiv TIK Polri Irjen Slamet Uliandi kepada wartawan, Jumat (14/7/2023).
Slamet mengatakan standar TTE yang berlaku di Polri ini juga telah mendapatkan sertifikasi dari BSSN. Dalam acara Penandatanganan kerja sama Polri dan BSSN ini, Slamet juga mengatakan pentingnya tanda tangan elektronik tersertifikasi sebagai jaminan keamanan.
"Dalam upaya memberikan jaminan kepada masyarakat dan stakeholder bahwa dokumen-dokumen yang ditandatangani secara elektronik telah melewati proses validasi dan verifikasi yang ketat dari lembaga otoritatif dalam hal keamanan siber," katanya.
Slamet menilai tanda tangan elektronik yang telah tersertifikasi oleh BSSN akan memberikan tingkat kepercayaan yang tinggi kepada pihak yang berkepentingan. Hal ini juga akan membuktikan bahwa dokumen-dokumen tersebut telah ditandatangani oleh pihak yang sah dan integritasnya terjaga.
"Slamet menegaskan bahwa perjanjian kerja sama tanda tangan elektronik tersertifikasi ini, menunjukkan komitmen Polri terhadap keamanan digital dan ketaatan terhadap regulasi," pungkasnya.
Laporan: Yusnir (Jakarta)
Editor: Rinaldi