JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Visa Habib Rizieq Shihab di Arab Saudi telah habis per 9 Mei 2018 sebelum kemudian diperpanjang hingga 20 Juli 2018. Atas hambatan itulah, Habib disebut-sebut tidak bisa kembali ke Indonesia.
Bahkan beredar kabar Habib Rizieq telah overstay atau lewat masa tinggalnya dan harus membayar denda jika ingin pulang ke Indonesia. Denda atau gharamah yang harus dibayar Habib dikabarkan mencapai Rp110 juta per orang. Berdasarkan informasi yang diterima pihak Kedubes RI, Habib Rizieq tinggal di Arab bersama sang istri dan tiga anaknya. Dengan demikian, Habib Rizieq harus melunasi Gharamah sekitar Rp500 juta.
Menanggapi hal itu, Ketua Devisi Hukum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Damai Hari Lubis mengatakan umat siap sumbangan untuk melunasi denda overstay Habib. ’’Overstay karena adanya pencekalan. Jadi banyak umat yang siap untuk urunan (bayar denda),’’ kata Damai Hari saat dikonfirmasi, Senin (15/7/2019).
Bahkan, kata Damai, hingga saat ini sudah banyak umat baik dari hamba Allah hingga anggota FPI sudah mulai mengumpulkan urunan dana tersebut. Hanya saja, Damai tidak merinci nominal dana yang sudah terkumpul terkait untuk kepulangan Habib.
’’Infonya seperti itu, akan banyak umat yang siap untuk urunan, maupun banyak dari hamba Allah yang tidak mau menyebutkan namanya,’’ bebernya.