PASAMAN BARAT (RP) -Ratusan warga transmigran Desa Tongar dari Kenagarian Aiagadang, Kecamatan Pasaman, Pasaman Barat, kembali menduduki lahan yang saat ini digarap PT Tunas Rimba (TR).
Mereka melarang buruh bekerja dan memasang plang dilarang masuk, dengan dalih izin perusahaan tersebut telah dicabut Bupati Pasbar, karena lahan itu merupakan milik warga transmigran dari Jawa Barat pada 1953 lalu.
Pantauan RPG, ratusan warga menuju pemukiman perusahaan dengan tujuan untuk bertemu manajemen perusahaan.
Namun, mereka kecewa karena tidak ada pengurus atau pihak perusahaan yang berada di lokasi.
Mereka hanya menemui buruh yang tinggal di pemukiman perusahaan tersebut.
Selanjutnya warga melarang buruh bekerja di lahan itu, karena izin dari PT Tunas Rimba (TR) yang diterbitkan Pemkab Pasbar melalui Dinas Perkebunan telah kembali dicabut.
Beberapa menit kemudian, ratusan warga ini merazia pekerja yang panen dan sekaligus memasang rumah pondok di tengah jalan kebun yang bersengketa itu.
Warga juga membuat plang dengan tulisan “Dilarang memasuki, melintas dan berkendaraan di atas tanah milik masyarakat jorong Tongar tanpa seizin pemilik, sesuai pasal 551 KUHP.”
“Kami ingin agar di lahan ini tidak ada lagi aktivitas buruh perusahaan, termasuk memanen sawit. Kami ingin penegak hukum juga mengusut kasus tindak pidana yang telah merugikan masyarakat ini,” jelas koordinator lapangan, Khairul Amri, Jumat (12/7) petang.
Menurutnya, alasan warga melarang buruh perusahaan beraktivitas karena perusahaan tidak berwenang lagi mengelola perkebunan. Hal ini sesuai dengan Perpres RI Nomor 77/2007 tentang daftar bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal.
Dalam aturan ini usaha perkebunan dengan luas kurang dari 25 hektare harus ada izin usaha daftar perkebunan dari Pemkab. Warga Tongar akan melaporkan persoalan ini ke Gubernur dan Kapolda Sumbar.
Sebab, selama ini semua laporan warga Tongar tidak ada yang berhasil dan tidak jalan proses hukumnya. “Senin kita akan menghadap Kapolda Sumbar untuk melaporkan persoalan ini,” jelas Khairul Amri.
Sebelumnya Bupati Pasbar H Baharuddin R juga telah menyampaikan bahwa surat izin daftar usaha perusahaan itu telah dicabutnya. Bahkan bupati juga telah mengunjugi warga Tongar, Kamis (4/7) lalu.(ade)