SURAT EDARAN KPK TERKAIT GRATIFIKASI

Kendaraan Dinas Dilarang Dipakai untuk Mudik

Nasional | Rabu, 15 Mei 2019 - 20:58 WIB

Kendaraan Dinas Dilarang Dipakai untuk Mudik

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi mengeluarkan surat edaran terkait pencegahan gratifikasi di jajaran aparatur sipil negara (ASN) atau sebelumnya disebut sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Surat itu kemudian ditindaklanjuti Kementerian Dalam Negeri untuk disampaikan kepada seluruh PNS. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan menindaklanjuti surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019, tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Pertama, Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Penyelenggara Negara Lingkup Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) dilarang Menerima gratifikasi baik berupa uang, bingkisan/parcel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

’’Mengajukan permintaan dana, sumbangan dan/atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri/penyelenggara negara, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara/daerah kepada masyarakat, perusahaan, dan/atau pegawai negeri/penyelenggara negara lainnya, baik secara tertulis maupun tidak tertulis,’’ kata Kapuspen Kemendagri Bahtiar, dalam keterangan tertulis, Rabu (15/5/2019).

Kedua, PNS atau penyelenggara negara lingkup Kementerian Dalam Negeri dan BNPP dilarang menggunakan fasilitas kedinasan untuk kepentingan pribadi seperti menggunakan kendaraan dinas operasional untuk kegiatan mudik.

’’Ketiga, PNS atau penyelenggara negara lingkup Kementerian Dalam Negeri dan BNPP yang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya maka wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi,’’  katanya.(muhammadridwan)

Sumber: Jawapos.com
Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook