Dua Warga Riau Ditangkap di Sumsel

Nasional | Selasa, 15 Mei 2018 - 11:24 WIB

Dua Warga Riau Ditangkap di Sumsel
JAGA KETAT: Petugas kepolisian bersenjata lengkap menjaga ketat kawasan Mapolresta Pekanbaru pascaledakan bom di sejumlah titik di Surabaya, Senin (14/5/2018). (MHD AKHWAN/RIAUPOS)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - SAAT teror bom beruntun menggoyang Surabaya, dua warga Riau justru ditangkap di Sumatera Selatan (Sumsel). Mereka adalah HR alias AR (38) dan HS alias AA (39). Keduanya diduga teroris. Penangkapan dilakukan tim Detasemen Khusus (Densus) 88 AT dan jajaran Polda Sumsel di wilayah km 5, Palembang, Senin (14/5) sekitar pukul 17.00 WIB.

“Kedua yang diamankan warga Pekanbaru, Riau,” kata Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara.

Baca Juga :Hamas Desak ICC Tuntut Israel Bertanggung Jawab atas Kejahatan Perang dan Genosida di Gaza

Keduanya diduga satu jaringan dengan pelaku yang terlibat aksi teror di Markas Komando (Mako) Brimob Kelapa Dua, belum lama ini. Berangkat dari Pekanbaru, keduanya melintasi wilayah Banyuasin dan masuk Palembang. Tepatnya di wilayah pasar km 5. Diungkap mantan Kapolda Riau itu, pengakuan sementara kedua orang ini, mereka hendak melakukan aksi teror di Mako Brimob Kelapa Dua setelah kerusuhan yang dilakukan para narapidana (napi) kasus teroris.

“Dari pengakuan awal, mereka mau berbuat amaliah di Mako Brimob Kelapa Dua,” bebernya.

Mereka berdua berangkat ke Jakarta pascainsiden penyanderaan anggota Polri di Rutan Mako Brimob pada 8 Mei lalu. Keberangkatan keduanya didanai seseorang di Pekanbaru. Bertujuan “menjemput” ikhwan-ikhwannya (rekan mereka/ napi teroris) di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok. Tapi para napi keburu dipindah ke Lapas Nusakambangan.

Selain itu, di luar prediksi situasi Mako Brimob dalam waktu singkat berhasil dikendalikan petugas. Karenanya, rencana aksi itu urung mereka lakukan. HR alias AR dan HS alias AA lalu singgah ke Palembang.

Keduanya ingin menemui seorang teman yang disebut-sebut berprofesi sebagai dosen pada salah satu perguruan tinggi. Keduanya diikuti anggota Densus 88 dan Polda sejak dari naik ojek dari pool bus Putra Pelangi Jalan Soekarno-Hatta hingga ke pasar km 5. “Masih diperiksa lebih lanjut. Sesuai perundang-undangan yang berlaku, ada waktu hingga 7 hari ke depan untuk dilakukan pemeriksaan,” jelas Zulkarnain.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook