KENA PASAL MENGHALANGI HAK MENCOBLOS

KPU Bilang Perusahaan Tak Liburkan Karyawan Bisa Dipidana

Nasional | Senin, 15 April 2019 - 23:58 WIB

KPU Bilang Perusahaan Tak Liburkan Karyawan Bisa Dipidana
Komisioner KPU, Viryan Aziz.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemilihan Umum mengingatkan perusahaan yang beroperasi di Indonesia untuk meliburkan karyawannya di hari pencoblosan, Rabu (17/4/2019). Sebab, apabila tidak memberi libur bisa dikenakan pasal tindak pidana, yaitu tidak boleh siapapun menghalangi masyarakat untuk melakukan pencoblosan.

’’Itu bisa kena sanksi pidana, karena enggak boleh menghalang-halangi hak pilih orang,’’ ujar komisioner KPU pusat, Viryan Aziz di Kantor KPU, Jakarta, Senin (15/4/2019).
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Viryan juga mengatakan, sampai saat ini para pemilik perusahaan juga sudah menaati dengan meliburkan para karyawannya saat 17 April nanti. Sehingga memang tidak boleh menghalangi karyawan untuk melaukan pencoblosan. ’’Insya Allah sebagian besar tertib (pemilik perusahaan meliburkan karyawannya),’’ katanya.

Diketahui, larangan menghalangi hak pilih diatur dalam pasal 531 UU Pemilu Nomor 7/2017. Aturan itu menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan dan atau menghalangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih, melakukan kegiatan yang menimbulkan gangguan ketertiban dan ketentraman pelaksanaan pemungutan suara atau menggagalkan pemungutan suara dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.

Adapun hari H pemungutan suara jatuh pada Rabu (17/4/2019) atau lusa. Pada pencoblosan nanti, masyarakat Indonesia yang sudah memiliki hak pilih akan memilih presiden-wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota dan anggota DPD RI.(gunawanwibisono)

Sumber: Jawapos.com
Editor: Fopin A Sinaga

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook