ANGGARAN BELUM TURUN, MANASIK HAJI TERKENDALA

Visa Transit Bisa untuk Umrah

Nasional | Sabtu, 04 Februari 2023 - 11:00 WIB

Visa Transit Bisa untuk Umrah
Ilustrasi. (JPG)

Kemenag ikut merespons kebijakan Saudi menerbitkan visa transit elektronik bundling tiket pesawat tersebut. Kemenag memastikan visa itu bisa digunakan untuk berbagai tujuan, termasuk umrah. Tetapi, tidak bisa digunakan untuk ibadah haji.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief menyatakan, pemegang visa transit dapat tinggal di Arab Saudi selama empat hari dan durasi visanya adalah tiga bulan. Visa itu gratis dan dikeluarkan secara instan bersamaan tiket penerbangan maskapai nasional Arab Saudi, yakni Saudi Arabian Airlines dan Flynas.


Menurut dia, layanan baru tersebut diterbitkan sebagai bagian dari strategi Saudi mencapai visi 2030. Dia juga melihat layanan itu cukup memudahkan. ’’Jemaah yang akan bepergian ke berbagai negara dan transit di Jeddah kini punya pilihan untuk tinggal empat hari terlebih dahulu. Itu bisa dimanfaatkan untuk umrah dan ziarah Madinah,’’ ujarnya.

Hilman juga mengatakan, saat ini sarana prasarana transportasi antara Jeddah, Makkah, dan Madinah sudah memadai. Yaitu, dengan adanya kereta cepat sehingga praktis dan efisien. Pelancong tidak perlu rombongan sewa bus menempuh perjalanan berjam-jam dari Makkah ke Madinah.

Hilman menegaskan, visa transit tidak bisa digunakan untuk berhaji. Menurut dia, penyelenggaraan ibadah haji diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pada pasal 18 dijelaskan visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi. ’’Untuk haji, secara regulasi, kita hanya mengenal dua jenis visa, yaitu visa kuota haji dan visa mujamalah,” tegas Hilman.

Dia mengingatkan, tahun ini sudah disepakati visa kuota haji Indonesia berjumlah 221.000 jemaah. Kuota itu terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. Visa haji ini tentunya diterbitkan Saudi berdasar jumlah kuota suatu negara.

Tentang visa mujamalah, lanjut Hilman, itu berlaku bagi penerima undangan dari pemerintah Arab Saudi. Pemerintah Saudi setiap tahun menerbitkan undangan visa haji mujamalah kepada sejumlah pihak di berbagai negara pengirim jemaah. Termasuk ada juga warga Indonesia yang mendapatkannya.

’’Regulasi mengatur bahwa keberangkatan jemaah dengan visa mujamalah wajib melalui penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dan melaporkan kepada menteri agama,’’ sebutnya.

Regulasi tersebut sejalan juga dengan ketentuan Arab Saudi. Otoritas setempat menetapkan bahwa layanan penyelenggaraan ibadah haji hanya tersedia bagi pemegang visa haji, warga Saudi (KTP), dan ekspatriat yang tinggal di Saudi (kartu iqama).

Sementara itu, pemegang visa lainnya dilarang beribadah haji. Misalnya visa kunjungan Saudi, visa turis, visa kunjungan komersial, visa kunjungan keluarga, visa kunjungan pribadi, visa transit, beberapa kunjungan visa, visa kunjungan tunggal, visa kedatangan, visa umrah, dan visa sementara.

Di sisi lain, kegiatan manasik haji buat jemaah calon haji (JCH) Provinsi Riau masih belum bisa dimulai. Selain karena jadwalnya yang belum resmi diumumkan pemerintah, manasik haji juga terkendala karena menunggu turunnya anggaran.

Kepala Bidang (Kabid) Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Riau, Syahrudin menyebutkan, manasik haji merupakan kegiatan yang harus didahulukan karena jadwal keberangkatan JCH ke Tanah Suci Makkah tahun ini sudah dekat.

‘’Namun sayangnya, pelaksanaan manasik yang ditunggu jemaah calon haji di Riau belum pasti kapan dimulai. Biasanya dilaksanakan setelah pelunasan Bipih (Biaya Pelaksanaan Ibadah Haji) dan sudah turun anggarannya dari pusat,” ujar Syahrudin, Jumat (3/2).

Ditegaskan Syahrudin, manasik haji tidak bisa dituntaskan dalam waktu yang singkat. Setidaknya rangkaian manasik haji tersebut baru bisa dituntaskan sekitar dua sampai tiga pekan dengan waktu yang berselang-selang. ‘’Tidak setiap hari dilaksanakan,’’ ujarnya.

Ketika pelaksanaan manasik tidak berjalan maksimal maka dikhawatirkan berdampak terhadap para jemaah calon haji. “Manasik haji meski diikuti dengan maksimal sehingga bisa menjadi jemaah mandiri saat di Tanah Suci Makkah nanti. Ini memang waktunya sudah mendesak sekali,” katanya.

Tahapan setelah pelaksanaan manasik dilalui, maka JCH tinggal menunggu daftar atau kelompok terbang (Kloter). Sementara Syahrudin mengatakan secara resmi kloter baru akan diumumkan ketika pelaksanaan manasik haji.

“Masih lama pengumuman kloternya, mudah-mudahan setelah manasik ya. Saat ini yang sudah tahapan verifikasi nomor porsi jemaah yang diprediksi akan berangkat tahun ini,” katanya.  Sementara jadwal pelunasan Bipih sampai sekarang juga belum diumumkan karena kenaikan BIPIH juga belum ditetapkan pemerintah.(end/sol/ilo/wan/c17/ttg/das)

Laporan JPG dan TIM RIAU POS, Jakarta dan Pekanbaru









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook