Pastikan NIK Sesuai Agar Pelamar CPNS Bisa Buat Akun

Nasional | Kamis, 14 November 2019 - 18:02 WIB

Pastikan NIK Sesuai Agar Pelamar CPNS Bisa Buat Akun
LUSTRASI: Pelamar CPNS sedang mengikuti tahapan pendaftaran di portal penerimaan CPNS. (RADAR BANTEN)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Layanan help desk Sistem Seleksi CPNS Nasional 2019 menerima banyak aduan seputar nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK). Lantaran problem tersebut, pelamar tidak dapat membuat akun.

Berdasar rekapitulasi, ada 64.320 aduan NIK dan KK yang tidak terdata dalam sistem. "Kondisi tersebut menjadi pelajaran bagi masyarakat agar memastikan NIK dan nomor KK sesuai dengan database dukcapil (kependudukan dan pencatatan sipil) sebelum mendaftar," tutur Kepala Subdirektorat Penyajian Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Yudhantoro Bayu Wiratmoko.


Selain itu, ada masalah data yang tampil tidak sesuai dengan data pelamar. "Jadi, setelah pelamar meng-input NIK dan nomor KK, data yang tampil bukan data pelamar yang bersangkutan," ungkapnya. Hal tersebut mungkin disebabkan NIK pada KTP yang dimiliki sudah dipakai orang lain. Jika demikian, lanjut Bayu, pihaknya meminta pelamar melapor kepada dinas dukcapil di wilayah masing-masing.

Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan BKN Gunawan mengatakan, BKN merupakan salah satu instansi yang menggunakan banyak data kependudukan. Meski begitu, tidak semua data bisa diakses. "Keterangan tentang cacat fisik atau mental, sidik jari, iris mata, tanda tangan, serta elemen data lainnya yang merupakan aib seseorang merupakan data-data kependudukan yang tidak dapat diakses BKN," urai Gunawan.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyatakan, sudah 1.217.644 pelamar yang membuat akun hingga pukul 15.43 kemarin. "Sebanyak 205.901 pelamar sudah mengisi formulir. Sebanyak 50.963 pelamar sudah memasukkan data formulir. Sisanya belum," paparnya.

Sementara itu, tes CPNS membuka peluang bagi lulusan SMA/SMK untuk menjadi abdi negara di beberapa kementerian. Yakni, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pertanian, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kejaksaan Agung.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook