TARGETKAN 100 RIBU TANDA TANGAN

Beredar Petisi Prioritaskan Guru Honorer Negeri pada Tes PPPK Tahap II

Nasional | Kamis, 14 Oktober 2021 - 18:05 WIB

Beredar Petisi Prioritaskan Guru Honorer Negeri pada Tes PPPK Tahap II
PGHRI membuat petisi Prioritaskan Guru Honorer Negeri pada Tes PPPK Tahap II dengan target 100 ribu tanda tangan. (TANGKAPAN LAYAR)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Ketua Persatuan Guru Honorer Republik Indonesia (PGHRI) Kabupaten Banyuwangi Mohamad Sanur kembali membuat petisi berjudul Prioritaskan Guru Honorer Negeri.

Petisi Prioritaskan Guru Honorer Negeri ini diinisiasi PGHRI yang pernah membuat permohonan soal tambahan afirmasi PPPK bagi guru honorer di sekolah negeri dan ber-NUPTK (nomor unik pendidik tenaga kependidikan). "Terpaksa saya buat petisi lagi sejak 11 Oktober karena melihat banyak guru honorer di sekolah negeri yang tidak lulus formasi PPPK tahap I," kata Sanur kepada JPNN.com, Kamis (14/10).


Dia khawatir jika tidak ada prioritas terhadap guru honorer di sekolah negeri, maka formasi yang tersisa di tes PPPK tahap II dan III akan diisi oleh guru swasta dan lulusan pendidikan profesi guru (PPG).

Sementara, para guru swasta dan PPG ini rerata memiliki sertifikat pendidik. Sanur juga menyinggung skenario pemerintah merekrut satu juta guru PPPK untuk meningkatkan kesejahteraan para guru honorer di sekolah negeri.

Namun, faktanya masih banyak guru honorer negeri yang tidak terakomodir di tes tahap I lantaran tidak adanya formasi di sekolah induk. "Harapan kami di tes PPPK tahap II, pemerintah tetap memprioritaskan para guru honorer negeri yang sudah lama mengabdi di sekolah tersebut, dibanding para guru dari sekolah swasta yang sudah beserdik, supaya konsep keadilan tetap tercapai," tutur Sanur.

Dia meminta pemerintah jangan biarkan para guru honorer negeri bertarung melawan peserta beserdik yang telah memiliki poin 500, sedangkan para guru honorer negeri berperang tanpa memiliki poin.

Jika serdik diakui 500 poin, guru honorer meminta pengabdian yang lebih dari lima tahun juga diberikan 500 poin demi konsep berkeadilan. Kemudian, akui juga akta IV sebagai tambahan afirmasi seperti serdik. "Pemerintah tidak boleh pilih kasih dalam hal ini," tegasnya.

Mengatasnamakan guru honorer negeri, Sanur juga meminta pemerintah memprioritaskan guru usia 50 tahun ke atas dan mengabdi lebih dari 10 tahun untuk mendapatkan afirmasi 500 poin sama seperti serdik.

Oleh karena itu, dia mengajak guru honorer di sekolah negeri segera menandatangani petisi Prioritaskan Guru Honorer Negeri tersebut. "Ayo galang petisi ini hingga 100 ribu tanda tangan supaya didengar para pemangku kebijakan," seru Sanur.

Sumber: Jpnn.com
Editor: Rinaldi

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook