BPJAMSOSTEK Sumbar Riau dan Kepri Bayarkan Rp900 Milyar Rupiah

Nasional | Selasa, 14 Juli 2020 - 11:56 WIB

BPJAMSOSTEK Sumbar Riau dan Kepri Bayarkan Rp900 Milyar Rupiah
Pepen S Almas (Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah Sumbar Riau & Kepri)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah Sumbar Riau & Kepri Pepen S Almas mengatakan selama semester I yaitu Januari s.d Juni 2020 pihak nya telah membayarkan sebanyak 900 Milyar Rupiah untuk peserta.

Total pembayaran klaim dari empat program jaminan sosial yang kami layani selama semester satu tahun 2020 atau terhitung sejak awal Januari sampai 30 Juni mencapai Rp 900,29 miliar, Ujar Almas.


Dia menjelaskan pembayaran klaim tersebut meliputi empat program yang meliputi klaim Jaminan Hari Tua (JHT), klaim Jaminan Kematian (JKM), klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan klaim Jaminan Pensiun (JP).

Untuk pembayaran klaim Jaminan Hari Tua (JHT) terdapat 70.377 pengajuan klaim dari dengan total nilai sebesar Rp 801,1 miliar.

Selanjutnya, klaim Jaminan Kematian (JKM) terdapat 858 kasus dengan nilai total santunan sebesar Rp30,4 milyar.

Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang mengajukan klaim sebanyak 11.588 peserta dengan total santunan yang dibayarkan senilai Rp 83,76 miliar dan terakhir, klaim Jaminan Pensiun (JP) yang diajukan 2.558 peserta memiliki nilai santunan yang dibayarkan sebanyak Rp 14,4 Milyar.

Lanjut Almas, Untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada peserta yang datang, kami BPJAMSOSTEK telah membuat terobosan untuk percepatan klaim JHT secara kolektif dengan menjemput pengajuan klaim ke perusahan, Program Peduli PHK Dampak Covid-19.

"Program ini ditujukan kepada perusahaan dengan skala usaha menengah dan besar yang terpaksa melakukan PHK kepada minimal 30 persen pekerjanya karena dampak pandemi Covid-19. Selain itu, pihak perusahaan juga harus menjamin validitas data tenaga kerja, sehingga proses klaim dapat dilakukan dengan cepat," Ujar Almas.

Di sisi lain saat ini BPJAMSOSTEK menerapkan Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) sebagai upaya meminimalkan penyebaran Covid-19.

Penerapan Lapak Asik ini dalam rangka menyesuaikan kondisi layanan di era normal baru. Pemberlakuan Lapak Asik tersebut juga sejalan dengan pelayanan yang dilakukan di seluruh kantor Cabang BPJAMSOSTEK di seluruh Indonesia.

Almas Melanjutkan, BPJAMSOSTEK terus berkeinginan untuk selalu melampaui ekspektasi peserta dalam memberikan layanan. Jika peserta menemui kendala dalam mengajukan aplikasi melalui Lapak Asik, layanan One to Many sudah menjadi solusi untuk dapat mengakomodir kendala yang dialami peserta.

Layanan One to Many yang dimaksud adalah berupa layanan offline di Kantor Cabang BPJAMSOSTEK menggunakan fasilitas video yang terhubung dengan petugas pelayanan dan mengakomodir 4-6 orang peserta dalam waktu yang bersamaan

"Kami juga telah membuka layanan offline di Kantor-kantor Cabang dengan tetap berpedoman pada kebijakan PSBB. Layanan One to Many yang kami terapkan dinilai mampu memberikan layanan yang optimal dengan waktu yang efisien," Tutup Almas.(rls)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook