Gaji Ke-13 Dicairkan Serentak dengan Gaji Bulanan Rutin

Nasional | Jumat, 14 Juni 2019 - 20:06 WIB

Gaji Ke-13 Dicairkan Serentak dengan Gaji Bulanan Rutin
Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -  Pegawai negeri sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri, serta para pensiunan bisa bernapas lega. Setelah tunjangan hari raya (THR) terkuras karena Idul Fitri awal bulan nanti mereka mendapatkan gaji ke-13.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa pencairan gaji ke-13 bisa direalisasi. ’’Nanti pembayarannya bersamaan dengan gaji (reguler), 1 Juli,’’ terang dia di kompleks istana kepresidenan Jakarta Kamis (13/6/2019).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Perempuan yang akrab disapa Ani itu menuturkan, gaji ke-13 memang biasa dicairkan pada pertengahan tahun dan bersamaan dengan tahun pelajaran baru bagi siswa sekolah. Harapannya, dana tersebut bisa membantu keuangan ASN, khususnya yang memiliki anak usia sekolah.

Dia menuturkan, saat ini jajarannya masih menunggu pengajuan portofolio pencairan oleh tiap-tiap satuan kerja (satker). Berdasar laporan yang dia terima, beberapa satker sudah menyampaikan pengajuan pencairan ke Kemenkeu. ’’’Tadi pagi saya sudah lihat, sudah cukup banyak satker yang mulai mengajukan,’’ jelasnya.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Mudzakir menambahkan, mekanisme pencairan gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019. Disebutkan, gaji ke-13 yang diberikan setara penghasilan Juni.

Penghasilan Juni, menurut dia, diatur dalam pasal 3 ayat 3. Diijelaskan, bagi ASN aktif, gaji Juni meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Sementara itu, bagi pensiunan PNS, gaji ke-13 meliputi pen siun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan. ’’Tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasar ketentuan peraturan perundang-undangan,’’ imbuhnya.

Bagi PNS daerah, gaji ke-13 sudah dianggarkan melalui APBD masing-masing. Pengalokasiannya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2019 sebagai alokasi yang bersifat wajib.

Daerah yang tidak cukup menganggarkan gaji ke-13 dapat menyediakan anggaran susulan melalui skema perubahan APBD mendahului perubahan APBD. Penyediaan anggaran dilakukan melalui pergeseran dari belanja tidak terduga, penjadwalan ulang program, atau kas.(far/c11/git)

Sumber: Jawapos.com
Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook