JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Saat proses penangkapan Eggi Sudjana dipertanyakan kuasa hukumnya, polisi menyebut sudah berdasarkan prosedur. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Markas Polda Metro Jaya, menjelaskan, polisi telah bekerja secara profesional.
Polisi membantah penangkapan dilakukan secara sewenang-wenang. Kata dia tahapan yang ada sudah ditempuh dengan benar. Maka dari itu polisi membantah pernyataan pengacara Eggi yang mempermasalahkan penangkapan kliennya. Di mana pengacara Eggi, Pitra Romadoni Nasution seharusnya polisi tidak bisa menangkap kliennya di dalam ruang penyidik.
’’Memang begitu. Sudah selesai pemeriksaan, sudah dibacakan hak-haknya, sudah dibacakan. Dan dia akhirnya menandatangani surat penangkapan,’’ katanya.
Lebih lanjut Argo juga sudah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Eggi. Namun, dia tak menjelaskan apakah pemeriksaan kesehatan dilakukan dalam rangka penahanan Eggi atau tidak. ’’Kemarin jam 18.20 WIB sudah diperiksa oleh dokter Polda Metro Jaya. Tadi pagi juga diperiksa bagaimana kondisi kesehatan yang bersangkutan,’’ jelas Argo.(dhe)
Sumber: Pojoksatu
Editor: Fopin A Sinaga