PERAYAAN IDUL FITRI 2019

Cuti Bersama 3 Sampai 7 Juni, Tunggu Keputusan Presiden

Nasional | Selasa, 14 Mei 2019 - 18:12 WIB

Cuti Bersama 3 Sampai 7  Juni, Tunggu Keputusan Presiden
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Berdasar surat keputusan bersama menteri agama, menteri ketenagakerjaan, serta menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi tanggal 2 November 2018, cuti bersama Idul Fitri ditetapkan mulai 3 hingga 7 Juni. Karena 8 dan 9 Juni adalah Sabtu-Minggu, para pegawai kembali masuk kerja pada 10 Juni. Meski begitu, ketetapan tersebut akan dibahas ulang

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani menyatakan, cuti bersama hingga kemarin belum ditentukan. Sebab, pemerintah masih menunggu penentuan jatuhnya hari raya Idul Fitri. Selain itu, sebelum rangkaian cuti bersama, pada Kamis (30/5/2019) terdapat libur tanggal merah. Plus hari libur Sabtu dan Minggu. ’’Tanggal 3 Juni akan ada sidang isbat untuk penentuan Idul Fitri. Secara nasional, 5 dan 6 Juni,’’ ucap Puan.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Bima Haria Wibisana menuturkan, total libur pegawai negeri sipil selama Idul Fitri 2019 adalah 11 hari. Mulai 30 Mei dan masuk kerja pada 10 Juni. ’’Iya, 30 Mei. Senin tanggal 10 Juni masuk,’’ ujar Bima.

Meski demikian, Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan menuturkan, pemerintah masih mengevaluasi banyak hal. Terutama terkait hari libur sebelum rangkaian cuti bersama hingga prediksi kepadatan arus lalu lintas mudik Lebaran.

Yang jelas, aturan cuti bersama PNS menunggu terbitnya keputusan presiden (keppres). Sama dengan tahun sebelumnya, akan ada evaluasi maupun pengubahan aturan menjelang libur Lebaran. ’’Jadi, mari kita tunggu pengaturan cuti bersama dalam keppres,’’ ujar Ridwan.

Pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS) baru hasil seleksi CPNS 2018 berpotensi tidak merata. Besarannya bergantung pada seberapa jauh proses administrasi yang dilakukan di tiap-tiap instansi penerima.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan menyatakan, sebagaimana gaji, pemberian THR juga bergantung pada TMT (terhitung mulai tanggal) dan SPMT (surat pernyataan melaksanakan tugas). Jika dua administrasi tersebut sudah keluar, hak keuangan bisa disalurkan. ’’Jika TMT dan SPMT sebelum 24 Mei 2019, maka dapat THR dan gaji ke-13,’’ ujarnya.

Soal berapa instansi yang belum menyelesaikan TMT dan SPMT, Ridwan belum bisa menjabarkan. Pasalnya, SPMT sendiri bergantung pada kebijakan pejabat pembina kepegawaian (PPK) di tiap-tiap instansi. Yakni menteri di instansi kementerian dan kepala daerah di instansi pemerintah daerah.

Mengenai waktu pencairan, PMK itu mewajibkan THR untuk PNS dan pensiunan dibayarkan paling lambat sepuluh hari kerja sebelum tanggal Hari Raya Idul Fitri. Dengan demikian, jika hari raya jatuh pada 5 Juni, THR bisa dibayarkan pada Senin, 27 Mei.

Ketentuan waktu tersebut sedikit berbeda dengan apa yang disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin. Sebelumnya, dalam rapat terbatas di Kantor Presiden, Syafruddin menyebutkan bahwa THR dicairkan pada 24 Mei 2019.(han/far/c10/c9/oni)

Sumber: Jawapos.com
Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook