JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Berdasar surat keputusan bersama menteri agama, menteri ketenagakerjaan, serta menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi tanggal 2 November 2018, cuti bersama Idul Fitri ditetapkan mulai 3 hingga 7 Juni. Karena 8 dan 9 Juni adalah Sabtu-Minggu, para pegawai kembali masuk kerja pada 10 Juni. Meski begitu, ketetapan tersebut akan dibahas ulang
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani menyatakan, cuti bersama hingga kemarin belum ditentukan. Sebab, pemerintah masih menunggu penentuan jatuhnya hari raya Idul Fitri. Selain itu, sebelum rangkaian cuti bersama, pada Kamis (30/5/2019) terdapat libur tanggal merah. Plus hari libur Sabtu dan Minggu. ’’Tanggal 3 Juni akan ada sidang isbat untuk penentuan Idul Fitri. Secara nasional, 5 dan 6 Juni,’’ ucap Puan.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Bima Haria Wibisana menuturkan, total libur pegawai negeri sipil selama Idul Fitri 2019 adalah 11 hari. Mulai 30 Mei dan masuk kerja pada 10 Juni. ’’Iya, 30 Mei. Senin tanggal 10 Juni masuk,’’ ujar Bima.
Meski demikian, Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan menuturkan, pemerintah masih mengevaluasi banyak hal. Terutama terkait hari libur sebelum rangkaian cuti bersama hingga prediksi kepadatan arus lalu lintas mudik Lebaran.
Yang jelas, aturan cuti bersama PNS menunggu terbitnya keputusan presiden (keppres). Sama dengan tahun sebelumnya, akan ada evaluasi maupun pengubahan aturan menjelang libur Lebaran. ’’Jadi, mari kita tunggu pengaturan cuti bersama dalam keppres,’’ ujar Ridwan.
Mengenai waktu pencairan, PMK itu mewajibkan THR untuk PNS dan pensiunan dibayarkan paling lambat sepuluh hari kerja sebelum tanggal Hari Raya Idul Fitri. Dengan demikian, jika hari raya jatuh pada 5 Juni, THR bisa dibayarkan pada Senin, 27 Mei.