JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pemerintah dan pimpinan partai politik pendukung pemerintah mengadakan pertemuan di rumah Menko Polhukam, Wiranto, senin (14/5/2018). Para pimpinan partai itu berasal dari para sekretaris jenderal.
Pertemuan dilakukan secara mendadak untuk menyamakan visi dalam rangka percepatan pengesahan revisi undang-undang pemberantasan tindak terorisme. Usai pertemuan, Wiranto dan para sekjen partai politik menyampaikan hasil yang dibicarakan.
"Kami dari pemerintah dan teman-teman DPR yang diwakili dan dari sekjen parpol membuat inisiatif bersama untuk khusus membincangkan bersam-sama memikirkan dan membuat kesepakatan menghadapi bersama aksi terorisme yang mengguncang republik ini. Kita tahu presiden telah memberikan statemen yg intinya melakukan langkah-langkah yang tegas, keras. Bahkan menyebut tidak ada tempat tempat bagi aksi terorisme di Indonesia," kata Wiranto yang langsung mewakili para pimpinan parpol yang hadir.
Disebutkannya, dalam hal melakukan tindakan yang tegas tentu membutuhkan satu payung hukum yang jelas. Salah satunyamembutuhkan bagaimana keterlibatan TNI dibolehkan oleh hukum.
"Maka ada yang belum selesai yaitu RUU Tindak Pidana Terorisme. Pagi ini kita bincangkan itu agar cepat selesai. Dan tadi sudah terjadi kesepakatan bahwa yang kita hadapi aksi terorisme. Bahwa ini musuh bersama karena tidak mengenal batas wilayah, adanya kesepakatan dunia. Mereka menyerang secara membabi buta bahkan mengorbankan siapa saja. Ketika mereka bergerak total, kita juga harus menghadapinya dengan total," ujar Wiranto.
Lebih jauh dijelaskannya, dalam pertemuan itu sudah disepakati bersama mengatasi kendala dalam hal revisi undang-undang tersebut sehingga dalam waktu singkat bisa cepat diselesaikan. "Kita sebaiknya tidak menggunakan Perppu, tapi ini harus cepat selesai," katanya.
Dua hal yang krusial yang sebelumnya menjadi salah satu kendala pengesahan RUU adalah tentang defenisi terorisme dan keterlibatan TNI. "Tapi tadi sudah selesai, tidak ada lagi yang perlu diperdebatkan. Intinya kita sepakat bahwa ini harus kita hadapi bersama. Melalui undang-undang yang direvisi itu akan banyak kegiatan dalam hal mengambil tindakan tegas terutama dalam hal pencegahan. Kita melawan teror dengan kewenangan, dengan otoritas, bisa bertindak secara dini sebelum peristiwa terjadi. Sehingga nantinya tidak ada lagi dalam tanda kutip kecolongan," katanya.(fas/*)