JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Presiden Joko Widodo meminta agar DPR RI dan kementerian terkait untuk sesegera mungkin menyelesaikan revisi undang-undang tentang tidak pidana terorisme yang sudah diajukan sejak Februari 2016 lalu.
Pemberlakuan undang-undang yang direvisi ini perlu dilakukan secepatnya karena dijadikan sebagai payung hukum yang penting bagi aparat terutama Polri untuk menindak tegas baik pencegahan maupun penindakan segala bentuk aksi terorisme.
Jika sampai akhir Juni undang-undang itu tidak diberlakukan, maka presiden akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
"Agar diselesaikan secepat-cepatnya pada sidang DPR RI yang akan datang. Kalau nanti di akhir Juni belum juga diselesaikan saya akan keluarkan Perppu," kata Joko Widodo, Senin (14/5/2018).
Saat yang sama presiden menyebutkan setelah kejadian di tiga lokasi gereja di Surabaya, malam harinya ada satu kejadian lagi di Sidoarjo. "Dan pagi hari ini terjadi lagi bom bunuh diri. Di Surabaya lagi. Ini adalah tindakan pengecut, tindakan yang tidak bermartabat, tindakan yang biadab dan perlu saya tegaskan lagi kita lawan terortisme dan kita akan tumpas ke akar-akarnya. Kita sampaikan kepada polisi, kita perintahkan pada polisi untuk tegas tidak ada kompromi dalam melakukan tindakan-tindakan di lapangan untuk menghentikan aksi-aksi ini," ujar presiden.(fas/*)