JIKA RUU PEMBERANTASAN TERORISME TAK DISAHKAN

Muncul Tagar Baru, #gantiDPR2019

Nasional | Senin, 14 Mei 2018 - 02:17 WIB

Muncul Tagar Baru, #gantiDPR2019
Gedung DPR RI.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Desakan kepada DPR RI untuk segera mengesahkan RUU Pemberantasan Terorisme mengemuka dari para tokoh agama. Salah satunya datang dari Konferensi Waligereja Indonesia (KWI). 

Sekretaris Eksekutif Hubungan Hak dan Kepercayaan KWI Romo Agustinus Uluhayanan menegaskan, pengesahan UU terorisme merupakan langkah DPR dalam mendukung aparat penegak hukum membasmi kelompok radikal.

"Kepada segenap warga bangsa saudara-saudari yang terkasih, mari kita menanti wakil rakyat untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya demi membantu pihak kepolisian membasmi terorisme di bangsa ini," ungkap Romo Agus di Kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Kramat, Jakarta Pusat, Minggu (13/5/2018).
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Agus melihat di dalam undang-undang terorisme yang saat ini masih terdapat celah kelemahan. Seperti tidak adanya kewenangan kepolisian menangkap kelompok radikal jika mereka belum melakukan pelanggaran pidana.

Atas dasar itu, Agus menyerukan agar revisi UU terorisme segera disahkan supaya penegak hukum dapat melakukan langkah pencegahan lebih maksimal. Karena kelemahan itu pula yang ditengarai penyebab tidak maksimalnya pemberantasan teroris di Indonesia.

"Undang-undang MD3 aja bisa (disahkan), jadi kenapa yang dibutuhkan rakyat semua berteriak perang melawan terorisme tapi dasar hukum kita tahu lemah," lanjut Agus.

Jika DPR terus-menerus mengulur-ngulur waktu dalam mengesahkan revisi UU terorisme, maka Romo menyiapkan tanda pagar (tagar) ganti DPR 2019 atau #gantiDPR2019. Tagar itu terpaksa disiapkan, karena wakil rakyat dianggap tidak mendukung upaya pemberantasan terorisme. "Kalau sampai akhir tahun ini belum juga ada pengesahan Revisi Undang-undang Terorisme, mari kita bangun tagline #GantiDPR2019," pungkasnya.(sat) 

Sumber: JPC
Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook