Mobil Dibakar, Pencuri Dihajar Massa

Nasional | Minggu, 14 April 2013 - 09:11 WIB

Mobil Dibakar, Pencuri Dihajar Massa
Mobil yang digunakan kawanan pencuri dibakar massa yang emosi. Foto: Padang Ekspres/RPG

PADANG (RP) - Kawanan pen­­­curi kian nekat saja men­ja­lankan aksinya. Selagi ada ke­sem­patan, kawanan garong tak me­ngenal waktu menyantroni tar­getnya. Seperti aksi empat pen­curi di kantor CV Tani Man­diri, ka­wasan Belimbing Raya, Ke­lurahan Kuranji, Kecamatan Kuranji, kemarin (13/4) sekitar pukul 17.30. Mujur aksi pen­curian itu diketahui warga, bah­kan seorang pencuri jadi bulan-bul­anan massa. 

Pelaku berhasil tangkap ber­nama Efrizal, 43, warga Jorong Gugukrandah, Guguak Tabek Saroju, Kecamatan IV Koto, Ka­bu­paten Agam. Sedangkan ke­tiga rekannya berhasil melarikan ke perbukitan, yakni Uncu, 27, warga Padang, Sicun, 28, warga Bukit­tinggi, dan Romi, 30.

Sampai berita ini di­tu­run­kan, ketiga kawanan pencuri itu belum berhasil ditangkap polisi dibantu warga setempat. 

Penangkapan pelaku ber­jalan dramatis. Ketiga pencuri berhasil lolos sempat melarikan diri meng­gunakan mobil Avanza BA 2506 LG warna silver. Na­mun akibat tergesa-gesa takut ditangkap massa, pengemudi tak bisa me­ngen­dalikan mo­bil­nya dan me­nabrak pohon.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

 Lalu, ketiganya melarikan ke per­bukitan tak jauh dari lokasi.

Sedangkan Efrizal yang ter­cecer, dihajar massa sebelum akhirnya diamankan salah seo­rang polisi bernama Firmansyah ke Polsek Kuranji. Dari tangan pelaku berhasil diamankan ba­rang bukti berupa puluhan jenis pestisida berbagai merek. Tak lama usai diamankan, emosi massa yang tak terbendung diluapkan dengan meng­gu­li­ng­kan mobil pelaku, dan mem­bakarnya beramai-ramai.

Informasi berhasil dihimpun Pa­dang Ekspres (Riau Pos Group), keempat pela­ku datang dari Bukittinggi me­nuju Kota Padang me­ng­gunakan mobil Avanza rental. Sebelum di Padang, pelaku sudah beraksi di Kabupaten Padangpariaman. Di sini, pelaku berhasil mencuri obat-obatan, pestisida-pestisida, serta pupuk pertanian.

Tak puas atas hasil di­dapatkannya, kawanan pen­curi berniat menyantroni CV Tani Mandiri merupakan pengecer resmi obat-obatan untuk tana­man pertanian, di kawasan Belimbing. Nahas bagi mereka, aksinya diketahui salah seorang karyawan CV tersebut.

Bonar, 23, karyawan CV Tani Mandiri mengatakan, pelaku me­markir mobilnya di pinggir jalan. Lalu, tiga orang pelaku berpura-pura membeli pupuk dan pes­tisida. Salah seorang dari pelaku mengajak Bonar mengo­brol, sedangkan lainnya menghalang-halangi pandangan Bonar me­nggunakan karung di CV ter­sebut. Nah, pelaku pun leluasa menggambil beberapa barang di CV itu.

Namun aksi itu malah me­nim­bulkan kecurigaan dari Bo­nar. Dia pun keluar CV dan memberitahukan kejadian itu pada beberapa pemuda di depan toko miliknya. Pelaku pun ter­lihat kalang-labut mengetahui aksinya diketahui. Mereka pun langsung masuk mobil dan tan­cap gas. Namun, Efrizal terting­gal dan menjadi bulan-bulanan massa. Sebagian massa lainnya, mengejar mobil Avanza meng­gu­nakan motor. “Saat kami kejar menggunakan motor, mobil mereka menabrak pohon. Me­reka pun lari ke bukit,” ujar Sofi, pemuda sekitar. Kendati beru­pa­ya mengejar, namun pelaku berhasil lolos.

Asrul, 42, pemilik CV Tani Mandiri mengatakan, dia tidak menyangka tempat usahanya disantroni kawanan pencuri. Dia pun langsung melaporkan keja­di­an itu ke Polsek Kuranji untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

Menurut keterangan pelaku Efrizal, awalnya dia tidak berniat malakukan pencurian tersebut. Saat itu, dia dijemput Romi ke rumahnya. Dia bersama dua rekannnya lainnya diajak pergi ke Padang untuk jalan-jalan dan menghilangkan suntuk. “Romi orang Padang, kami berencana pergi minum-minum,” ujarnya. Di tengah perjalanan tepatnya di Padangpariaman, Romi men­yuruhnya membeli pupuk di sebuah toko pertanian. Waktu itulah dia langsung beraksi.

Kapolsek Kuranji AKP Mas­rial didampingi Kanit Reskrim Ipda Abdul Halim kepada Pa­dang Ekspres mengatakan, pi­haknya telah menyebar per­sonel guna memburu pelaku lainnya. Untuk sementara, kata Masrial, pelaku berhasil ditangkap dia­man­kan di sel tahanan Ma­polsek Kuranji bersama barang buk­tinya. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang  Tindak Pen­cu­rian dengan ancaman hukuman  5 tahun penjara. (w/cr2/rpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook