KATANYA TAK ADA DI UU

Pak Polisi, Ada yang Minta Penerapan Penggolongan SIM C Ditunda

Nasional | Kamis, 14 Januari 2016 - 00:16 WIB

Pak Polisi, Ada yang Minta Penerapan Penggolongan SIM C Ditunda
Ilustrasi.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Mabes Polri diminta untuk menunda rencana penerapan penggolongan surat izin mengemudi (SIM) C berdasarkan kapasitas mesin. Permintaan itu datang dari Ketua Kapoksi Partai Gerindra, melalui komisi yang membidangi perhubungan dan infrastruktur, M Nizar Zahro.

Alasannya, di Undang-Undang Nomor 22/2009 pasal 77 ayat 1 dan PP nomor 50/2010 tidak ada kalimat yang menyebutkan bahwa SIM C dibagi dalam tiga bagian.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

"Penerbitan SIM C menjadi tiga bagian sesuai kapasitas mesin motor agar ditunda dan tetap disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada," katanya melalui SMS, Rabu (13/1/2016).

UU menyatakan bahwa kegunaan SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Penerbitannya pun disesuaikan dengan kendaraan bermotor yang digunakan, dan terbagi dalam dua jenis. Yakni SIM kendaraan bermotor perseorangan,dan SIM kendaraan bermotor umum.

Golongan SIM perseorangan tersebut adalah, SIM A, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg. SIM B1, dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.

Kemudian, ada SIM B2, untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.

Baru kemudian SIM C, untuk mengemudikan sepeda motor. Serta, SIM D untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang cacat. Masing-masing diterbitkan setelah seseorang memenuhi syarat-syarat administrasi yang diatur.

Karenanya, dia meminta Polri mengacu pada UU dan aturan turunannya yang sudah ada. "Klasifikasi SIM C disesuaikan saja dengan aturan yang sudah ada," katanya.(fat)

Laporan: JPNN

Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook