JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) terus berproses. Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo mengatakan alih status itu berlangsung sekaligus. "Semua lah. Langsung. Masa nyicil," katanya di kantor Wakil Presiden, kemarin (12/12).
Dia mengatakan pengalihan status kepegawaian itu diharapkan selesai ketika pimpinan baru KPK dilantik. Terkait adanya gelombang pengunduran diri para pegawai KPK jika nanti jadi ASN, Tjahjo mengatakan itu adalah hak. Dia menegaskan pegawai KPK tetap bertahan sebagai ASN atau keluar, bebas sesuai keinginan masing-masing.
Terkait dengan hak kesejahteraan atau gaji, Tjahjo berharap tetap berlaku seperti semula. Jadi meskipun nanti pegawai KPK menjadi ASN, hak atau besaran penghasilannya sama seperti saat ini. Tidak berkurang.
Sementara itu Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan sampai saat ini proses peralihan pegawai menjadi ASN terus berjalan. Sejak UU No. 19/2019 berlaku, peralihan itu di-handle oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya Hardianto Harefa. "Kalau by definition (UU KPK No. 19/2019) itu kan bertahap sampai dua tahun, tapi ini proses sudah jalan," katanya.
Lantas bagaimana perkembangan reaksi pegawai atas peralihan kepegawaian itu? Saut menyebut total sudah ada 12 pegawai yang mengundurkan diri dari KPK sejak UU hasil revisi berlaku 17 Oktober lalu. Berkas pengunduran diri itu sudah sampai ke pimpinan. "Mudah-mudahan jangan tambah (pegawai) yang mau keluar," ungkap Saut.
Saut tidak bisa menghalangi pegawai yang mengundurkan diri dari KPK. Menurutnya itu pilihan setiap pegawai. "Mungkin dia (pegawai) nyaman di tempat lain," terangnya. Pun, Saut tidak bisa menyebut siapa saja pegawai yang mengundurkan diri itu. Termasuk alasan pengunduran diri apakah terkait dengan peralihan ASN tersebut.
"Saya nggak bisa sebut, ya," ujarnya.(wan/tyo/jpg)