Panas Bumi Sumbar Hasilkan 1.656 MW

Nasional | Sabtu, 13 Oktober 2012 - 07:08 WIB

Diren­ca­nakan tahun 2015 mendatang, energi panas bumi di Sumbar akan diproduksi menjadi listrik dengan daya 250 MW. Bila ini terealisasi, Sumbar tidak akan lagi mengalami krisis listrik. 

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan, ada 16 titik panas bumi di Sumbar yang akan dikembangkan menjadi energi listrik dengan potensi energi mencapai 1.656 MW.

Tahun 2015, Supreme Energy menargetkan akan mengo­lah energi panas bumi di Mua­rolabuah, Solok Selatan. “Kami  telah  mendesak Kementerian ESDM untuk mempercepat proses tendernya,” ujar Irwan.

Ia menyebutkan, eksplorasi panas bumi oleh Supreme Energy sempat terkendala akibat belum adanya aturan pelaksana yang lengkap. Pada tahun 2009, UU Panas Bumi disahkan. De­ngan keluarnya aturan itu, tidak ada halangan bagi investor melakukan eksplorasi.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

“Kini, semuanya sudah tun­tas. Aturan yang dibu­tuhkan sudah ada. Investor dapat be­kerja dengan tenang. PLN sudah bersedia menjadi pembeli. Har­ga jualnya juga sudah jelas. Sumbar men­dapatkan bagian dari panas bumi tersebut seba­nyak 10 sen dollar/KWH. Ope­rasional Supreme Energy adalah yang pertama di Indonesia meng­gunakan UU Panas Bumi, di­ke­lola oleh swasta. Selama ini pengolahannya selalu di ba­wah Pertamina,” papar put­ra Ku­ranji, Padang ini.

Potensi panas bumi terbesar di dunia itu ada di Indonesia. Perkiraan pakar ada 40-60 persen yang dapat memenuhi 80 persen kebutuhan energi listrik di Indonesia. Di Sumbar telah banyak perusahaan asing yang berminat ingin mena­namkan modal namun kendala saat ini,  kebijakan pusat belum lagi memberikan kemudahan dalam sektor ini.

Menurut Irwan, banyak hal positif dari pemanfaatan panas bumi ini pada berbagai sektor. Seperti, sektor pariwisata, pe­ternakan, pertanian, industri serta menjaga kelestarian ling­kungan secara lebih baik.

Mantan anggota DPR RI itu,  mengakui adanya kendala kawa­san hutan dalam peman­faatan potensi panas bumi. Sebab, panas bumi dikate­gorikan seba­gai usaha pertam­bangan umum dan identik dengan kerusakan lingkungan. “Kita masih mengu­payakan agar panas bumi ini terpisah dari pertambangan umum. Sebab, panas bumi tidak me­rusak lingkungan. Meman­faatkan hutan untuk eksplorasi panas bumi justru untuk peles­tarian hutan. Sebab tidak akan ada penggundulan kayu, ma­lah sebaliknya harus dilakukan penanaman,” katanya. (ayu)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook