26 Anggota DPRD Pasbar Segera Diperiksa

Nasional | Sabtu, 13 Oktober 2012 - 07:07 WIB

Selangkah lagi surat izin pemeriksaan 26 anggota DPRD Pasaman Barat (Pasbar) yang tersangkut per­soalan hukum akan keluar, setelah tuntas diproses Biro Pemerintahan Sekretariat Pro­vinsi Sumbar. Kini tinggal me­nunggu tanda tangan dari Gu­bernur Sumbar Irwan Pra­yitno. 

“Surat izin yang diajukan Pem­kab Pasbar itu sudah kami pro­ses dan sudah berada di ta­ngan Gubernur tiga hari lalu. Mungkin beberapa hari lagi akan di­tandatangani Guber­nur. Saat ini Guber­nur masih di Batam,” ung­kap Kepala Biro Peme­rin­ta­han Set­prov Sum­bar Syafrizal, ke­pada Padang Ekspres (Riau Pos Group), Kamis (11/10).

Surat tersebut adalah izin pemeriksaan 26 anggoto DPRD Pasbar sebagai saksi dalam kasus ditariknya salah seorang anggota DPRD Pasbar dari Par­tai Peduli Rakyat Na­sional (PPRN), Mursidi.

Sebagaimana diberitakan RPG, Sabtu 28 Juli 2012, penanganan kasus itu, tindak lanjut laporan ber­nomor LP/198/IV/2012/SPKT Res Pasaman Barat 4 April 2012, de­ngan terlapor berinisial DK, yang dilaporkan Mursidi. Sebelum­nya, telah dilayangkan surat kepada ketua DPRD dengan nomor R/222/IV/2012/RES tang­gal 11 April 2012. Surat pang­gilan tersebut merujuk pada panggilan berdasarkan UU No­mor 02 Tahun 2002, tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Laporan polisi No.Pol: LP/198/IV/2012/SPKT-RES Pasa­man Barat, tanggal 4 April 2012, tentang perkara dugaan tindak pidana menghasut orang lain supaya tidak menuruti keten­tuan undang-undang. “Perbua­tan dilakukan dengan cara mela­kukan pemberhentian dalam rangka PAW terhadap Mursidi selaku anggota DPRD Pasaman Barat,” jelas Kasat Reskrim Polres Pasbar, Iptu Burrahim Boer, Kamis 26 Juli 2012 lalu.

Kejadiannya berlangsung Senin, 20 Februari 2012, se­kitar pukul 13.00, di gedung DPRD Pasbar. Sebelumnya, dalam proses PAW dari PPRN dari Mursidi kepada Pasrial St Mudo dilakukan pada 20 Feb­ruari 2012. Mursidi selaku pelapor dan korban merasa dirugikan sehingga melapor ke polisi. (cip)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook