Selangkah lagi surat izin pemeriksaan 26 anggota DPRD Pasaman Barat (Pasbar) yang tersangkut persoalan hukum akan keluar, setelah tuntas diproses Biro Pemerintahan Sekretariat Provinsi Sumbar. Kini tinggal menunggu tanda tangan dari Gubernur Sumbar Irwan Prayitno.
“Surat izin yang diajukan Pemkab Pasbar itu sudah kami proses dan sudah berada di tangan Gubernur tiga hari lalu. Mungkin beberapa hari lagi akan ditandatangani Gubernur. Saat ini Gubernur masih di Batam,” ungkap Kepala Biro Pemerintahan Setprov Sumbar Syafrizal, kepada Padang Ekspres (Riau Pos Group), Kamis (11/10).
Surat tersebut adalah izin pemeriksaan 26 anggoto DPRD Pasbar sebagai saksi dalam kasus ditariknya salah seorang anggota DPRD Pasbar dari Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Mursidi.
Sebagaimana diberitakan RPG, Sabtu 28 Juli 2012, penanganan kasus itu, tindak lanjut laporan bernomor LP/198/IV/2012/SPKT Res Pasaman Barat 4 April 2012, dengan terlapor berinisial DK, yang dilaporkan Mursidi. Sebelumnya, telah dilayangkan surat kepada ketua DPRD dengan nomor R/222/IV/2012/RES tanggal 11 April 2012. Surat panggilan tersebut merujuk pada panggilan berdasarkan UU Nomor 02 Tahun 2002, tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Laporan polisi No.Pol: LP/198/IV/2012/SPKT-RES Pasaman Barat, tanggal 4 April 2012, tentang perkara dugaan tindak pidana menghasut orang lain supaya tidak menuruti ketentuan undang-undang. “Perbuatan dilakukan dengan cara melakukan pemberhentian dalam rangka PAW terhadap Mursidi selaku anggota DPRD Pasaman Barat,” jelas Kasat Reskrim Polres Pasbar, Iptu Burrahim Boer, Kamis 26 Juli 2012 lalu.
Kejadiannya berlangsung Senin, 20 Februari 2012, sekitar pukul 13.00, di gedung DPRD Pasbar. Sebelumnya, dalam proses PAW dari PPRN dari Mursidi kepada Pasrial St Mudo dilakukan pada 20 Februari 2012. Mursidi selaku pelapor dan korban merasa dirugikan sehingga melapor ke polisi. (cip)