Agus Rahardjo: Menkumham Tak Pernah Berikan Draf Revisi UU KPK

Nasional | Jumat, 13 September 2019 - 22:00 WIB

Agus Rahardjo: Menkumham Tak Pernah Berikan Draf Revisi UU KPK
Ketua KPK Agus Rahardjo

JAKARTA (RIUPOS.CO) -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan langkah pemerintah dan Komisi III DPR untuk merevisi UU 30/2002. Sebab sebagai pelaksana UU, lembaga antirasuah tidak pernah diajak bicara terkait wacana revisi UU tersebut.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, pihaknya telah mendatangi Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly terkait pembahasan revisi UU KPK. Sebab, Yasonna dan Menteri Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin yang mewakili pemerintah untuk membahas revisi UU KPK.


“Kemarin kami menghadap ke Menkumham, sebenarnya ingin mendapatkan draf UU resmi itu seperti apa,” kata Agus Rahardjo di depan Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (13/9).

Namun dalam pertemuan itu, kata Agus, permintaannya tidak digubris oleh Menkumham. Yasonna malah menyebut akan mengundang komisi antirasuah terkait revisi UU KPK. Namun, hingga kini KPK tak juga diundang oleh Menkumham untuk membahas mengetahui draf revisi UU KPK.

Sebab, pimpinan KPK hingga kini belum mengetahui dan belum bisa menjelaskan terkait poin apa saja yang menjadi pembahasan pemerintah dan DPR untuk di revisi.

“Tapi setelah baca Koran Kompas pagi ini, sudah tidak diperlukan lagi konsultasi dengan banyak pihak termasuk KPK,” sesal Agus.

Oleh karena itu, pimpinan KPK merasa prihatin atas wacana revisi UU KPK tersebut. Pasalnya, hingga kini KPK tak kunjung mendapatkan draf resmi terkait revisi UU KPK.

“Kami sangat prihatian dan menilai mungkin ini yang dimaksud melemahkan KPK, meskipun itu masih penilaian yang sementara. Tapi kami mengkhawatirkan itu,” tegasnya.

Untuk diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Rabu (12/9) kemarin menggelar rapat bersama dengan pemerintah melalui perwakilannya Menkumham Yasonna H Laoly dan Mendagri Tjahjo Kumolo.

Rapat itu untuk membahas mengenai Revisi Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang KPK. Saat dikonfirmasi, Menkumham Yasonna H Laoly mengatakan ‎surat presiden (surpres) pembahasan Revisi UU KKP tidak perlu dibawa ke dalam rapat paripurna untuk dibacakan terlebih dahulu.

“Surpres tidak perlu diparipurnakan, cukup di-bamuskan (Badan Musyawarah, red),” ‎ujar Yasonna di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (12/9) malam.

Terpisah, ‎Wakil Baleg DPR Toto Daryanto mengatakan, rapat bersama dengan pemerintah ini dilakukan salah satunya mengenai pembahasan Revisi UU KPK, termsuk juga yang lainnya.

“Kita dapat melakukan rapat kerja untuk membahas rancangan uuu yg menjadi insiatif DPR. Pertama tentang UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MD3, lalu kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 KPK, UU Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundangan,” jelas Toto.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook