PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Riau pada Semester I Tahun Anggaran 2020 mengelola DIPA Petikan kementerian negara/ lembaga sebanyak 482 DIPA, dengan nilai pagu diakhir semester sebesar Rp7,22 triliun. Evaluasi pelaksanaan anggaran untuk semester pertama 2020 pun dilakukan, dengan mengedepankan komitmen berintegritas dalam mengawal serapan dana bersumber APBN.
Dari pagu sebesar Rp7,2 Triliun tersebut merupakan hasil refocussing anggaran yaitu turun sebesar 16,33 persen dari pagu anggaran semula sebesar Rp8,63 triliun. Tercatat realisasi anggaran per 30 Juni 2019 sebesar Rp2,8 Triliun atau 39,27 persen dari total pagu, meliputi Belanja Pegawai sebesar Rp1,4 Triliun, Belanja Barang Rp1,1 Triliun, Belanja Modal Rp0,2 Triliun dan Belanja Bansos Rp9,14 Miliar.
Demikian dipaparkan Kepala Kanwil DJPb Provinsi Riau Bakhtaruddin dalam rapat koordinasi pelaksanaan anggaran semester II 2020, Kamis (13/8/2020) di kantornya Jalan Sudirman, Pekanbaru. Menurutnya pembangunan zona integritas di Kanwil DJPb telah dilaksanakan sejak dicanangkan pada bulan Januari lalu dan terus dilaksanakan sebagai bagian dari upaya mensukseskan reformasi birokrasi.
“Dengan melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif, efisien, pelayanan prima dan memuaskan dengan mengedepankan integritas agar serapan APBN dapat terlaksana dengan tepat sasaran,” ungkapnya.
Dijelaskan Bakhtaruddin, seluruh layanan yang ada baik di Kanwil DJPb maupun KPPN di seluruh wilayah kerja Provinsi Riau diberikan tanpa biaya dengan mengedepankan standar pelayanan prima sesuai dengan SOP dan janji layanan kami. Ia berharap dukungan dari instansi dan lembaga pengguna APBN agar dapat mewujudkan tekad dan komitmen bersama tersebut.
Dalam paparannya, perihal realisasi anggaran, capaian semester pertama, termasuk cukup baik mengingat dalam situasi pandemi yang menyebabkan banyak hambatan dalam pelaksaaan anggaran. Dimana realisasi hanya 0,7 persen di bawah target 40 persen pada triwulan 2. Diharapkan hal ini dapat menjadi modal yang baik untuk menghadapi tantangan yg lebih besar lagi semester II 2020.
Berdasarkan Surat Dirjen Perbendaharaan Nomor S-258/PB/2020 tanggal 23 Maret 2020, sehubungan dengan adanya refocussing pagu anggaran dan adanya keadaan kahar yaitu pandemi Covid-19, penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran pada aplikasi OM-SPAN tidak dilakukan hingga periode semester I berakhir. Penilaian masih muncul pada aplikasi OM-SPAN untuk dapat digunakan dalam rangka keperluan manajerial, namun tidak digunakan sebagai basis penilaian kinerja.
Laporan: Eka G Putra (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi