Aturan soal Barang Yang Boleh Dibawa Jemaah Haji saat Pulang ke Tanah Air

Nasional | Rabu, 13 Juli 2022 - 15:25 WIB

Aturan soal Barang Yang Boleh Dibawa Jemaah Haji saat Pulang ke Tanah Air
Ibadah Haji di tanah suci Mekah. (DOK.RIAUPOS.CO)

BAGIKAN



BACA JUGA


JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Jemaah haji Indonesia seluruhnya kembali ke hotel di Makkah setelah menyelesaikan fase menginap di Mina. Tahapan berikutnya adalah fase pemulangan ke Tanah Air.

Plh Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Wawan Djunaedi mengatakan, fase pemulangan jemaah haji dimulai pada 15 Juli 2022. Jemaah haji yang diberangkatkan pada gelombang pertama, secara bertahap akan kembali ke Tanah Air melalui Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah.


Berkenaan itu, pemerintah mengingatkan jemaaah haji untuk memperhatikan ketentuan-ketentuan barang yang akan dan bisa dibawa. Sebab, ada beberapa aturan yang memiliki batasan barang bawaan.

“Jemaah haji reguler berhak membawa tas bagasi tercatat yang dapat diisi maksimal 32 kg, kecuali jemaah haji dari embarkasi Surabaya yang tas bagasinya hanya dapat diisi maksimal 28 kg. Selain itu, jemaah juga membawa tas tenteng yang dapat diisi maksimal 7 kg dan tas paspor,” ujar Wawan kepada wartawan, Rabu (13/7/2022).

Wawan menegaskan, pihak penerbangan hanya akan mengangkut tas bagasi tercatat, tas tenteng, dan tas paspor sesuai standar yang telah diberikan dan berlogo perusahaan penerbangan pengangkut. Selain itu, lanjutnya, sesuai ketentuan penerbangan, ada sejumlah barang yang dilarang dibawa selama dalam penerbangan, yaitu:

(a) Barang-barang yang mudah terbakar dan meledak.

(b) Senjata api dan senjata tajam.

(c) Gas, Aerosol, dan liquid (cairan) yang melebihi 100 mg (kecuali obat-obatan).

(d) Benda-benda tajam (gunting, potong kuku, alat pencukur, dsb) dimasukkan kedalam tas bagasi tercatat (bukan dalam tas tenteng).

(e) Untuk jemaah haji yang akan membawa obat-obatan dalam jumlah yang banyak, perlu membawa surat pengantar dari dokter yang bersangkutan.

(f) Sesuai dengan edaran dari General Auhority of Civil Aviation (GACA) Arab Saudi, jemaah haji dilarang memasukkan air zam-zam kedalam tas tenteng dan tas bagasi tercatat.

(g) Barang bagasi jemaah akan ditimbang oleh petugas dari maskapai di tempat akomodasi masing-masing 2 hari sebelum jadwal kepulangan ke tanah air.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Eka G Putra









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook