MEDAN (RP) - Tragedi rusuh dan pembakaran penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara (Sumut), Kamis (11/7), menelan lima korban jiwa. Mereka tewas akibat terjebak saat terjadinya kebakaran yang menghanguskan Lapas tersebut.
Dua dari 10 sipir yang bertugas malam saat kejadian, ditemukan tewas di salah satu ruangan Lapas. Sementara dua dari tiga mayat narapidana ditemukan dalam kondisi hangus sehingga sempat sulit dikenali. Situasi Lapas hingga malam tadi sudah dikendalikan aparat gabungan Polri dan TNI.
Dua pegawai Lapas terpanggang adalah Kasi Registrasi LP Tanjung Gusta, Bona Situngkir dan Staff Registrasi Lapas Ricardo Naibaho.
Sedangkan, tiga napi yang tewas adalah Hendra, Yohanes, dan seorang napi perempuan yang belum diketahui identitasnya.
Kepala Instalasi Jenazah RSUD dr Pirngadi Medan Surjit Singh mengungkapkan, korban yang terbakar hampir di seluruh bagian tubuh sehingga awalnya sempat sulit dikenali.
Namun begitu, ada keluarga korban yang datang kemudian dapat mengenali ciri-ciri tubuh. ‘’Empat di antara korban hangus terbakar hampir di seluruh tubuh, sehingga sulit untuk dikenali,’’ terangnya.
Sementara itu, tragedi rusuh yang berujung pembakaran Lapas diduga tak hanya karena faktor listrik dan air yang mati. Diduga ada pemicu lain salah satunya napi yang memprotes Peraturan Pemerintah: Nomor: 99/2012 mengenai pengetatan remisi.
Aturan itu dianggap para napi merugikan mereka. Apalagi bagi mereka yang terjerat perkara korupsi, narkoba dan terorisme. Mereka risau tidak akan mendapatkan remisi saat Idul Fitri dan HUT Kemerdekaan RI pada 17 Agustus mendatang.
Informasi yang dihimpun JPNN, saat kejadian pihak Lapas memang sedang menyusun remisi napi. Sebab Kemenkumham memang telah menurunkan surat edaran mengenai pengusulan remisi untuk Idul Fitri dan HUT Kemerdekaan RI.
Hal itu diperkuat aktivitas dua korban meninggal dari petugas Lapas. ‘’Saat kejadian Hendra Naibaho sedang ada di ruangan registrasi Lapas Tanjung Gusta. Hari Raya Idul Fitri dan HUT Kemerdekaan RI yang berdekatan membuat intensitas pekerjaan mereka yang ada di bagian registrasi menumpuk,’’ ujar Akbar Hadi, Humas Ditjen Pemasyarakatan.
Mengenai dugaan ini, Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana membantah. Ia mengatakan, penyebab rusuh hingga kini masih dalam pendalaman.
‘’Kasus ini masih harus didalami. Polisi sudah membuat tim khusus untuk mendalami motif kejadian ini,’’ paparnya.
Denny mengatakan, PP Nomor: 99/2012 itu memang mengatur pengetatan remisi untuk para napi tindak pidana khusus, terutama korupsi, narkotika, dan teroris.
Mengenai adanya revisi PP yang dikeluarkan pemerintah, Denny mengatakan, itu semata-mata bertujuan untuk memberantas tiga masalah besar tersebut.
Insiden rusuh di Lapas Tanjung Gusta juga menjadi perhatian Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Sebelum bertolak ke Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk menghadiri peringatan Hari Koperasi Nasional, SBY telah menginstruksikan kepada Kapolri Timur Pradopo untuk segera memulihkan situasi keamanan di Lapas tersebut.
‘’Instruksi Presiden kepada Kapolri untuk memulihkan keamanan, ketertiban di Lapas itu. Sekarang telah terkendali,’’ papar Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jumat (12/7).
Soal faktor penyebab terjadi kerusuhan, Julian menuturkan, pihak Kemenkum dan HAM telah melakukan penelusuran terkait hal tersebut. Ia melanjutkan, saat ini, aparat keamanan fokus pada upaya pengejaran sejumlah napi yang kabur. ‘’Saat ini masih dalam tahap pencarian (napi yang kabur, red), diupayakan segera dapat dihadirkan kembali ke Lapas,’’ tuturnya.
Sempat Negosiasi dengan Narapidana
Mengenai situasi Lapas Tanjung Gusta yang sempat dikuasai narapidana yang jumlahnya mencapai 2.600 orang sudah bisa dikendalikan aparat gabungan Polri dan TNI, Jumat (12/7).
Situasi sempat mencekam semenjak pukul 19.00 WIB, Kamis (11/7), dimana Lapas dikuasai narapidana yang sebelumnya membakar berbagai fasilitas terlebih dahulu. Ratusan aparat gabungan yang dikerahkan, sempat tidak bisa masuk dan terjadi negoisasi dengan narapidana.
Sekitar pukul 03.30 WIB, tahanan mulai melunak. Tampak sekitar sepuluh orang narapidana keluar dari dalam Lapas mencoba menegosiasikan tuntutan mereka dengan petugas keamanan. Negoisasi antara narapidana dengan aparat dipimpin oleh Wak Geng, terpidana teroris rampok Bank CIMB Niaga, Medan.
Para narapidana ingin bertemu dengan Menkum HAM dan Kakanwil Kemenkum HAM. Akhirnya diperoleh kesepakatan bahwa narapidana akan menjaga ketertiban di dalam Lapas dengan syarat mereka harus dipertemukan dengan Menkum HAM dan Kakanwil Kemenkum HAM untuk menyampaikan berkaitan pengetatan remisi yang tertuang dalam PP Nomor: 99/2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.
‘’Beberapa petugas yang dikeluarkan dari dalam Lapas ada tujuh orang dalam kondisi sehat dan selamat,’’ ujar Kapolres Medan Nico Afinta, jelang Subuh itu.
Nico menyatakan, petugas yang sebelumnya berada di dalam Lapas, ikut berbaur dengan narapidana. Pihaknya pun akan mencoba menghitung ulang berapa jumlah pastinya narapidana yang melarikan diri. Selain itu negosiasi dengan para narapidana tetap dilakukan agar mereka tidak melarikan diri.
Dialog dengan Menkum HAM
Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin menyatakan akan memberikan perhatian lebih kepada peraturan pemerintah No: 99/2012.
Menurutnya, kurang sosialisasinya peraturan pemerintah ini yang menjadi penyebab warga binaan Tanjung Gusta mengamuk yang mengakibatkan kebakaran.
‘’Setelah saya berdialog dengan perwakilan warga binaan. Ternyata, persoalannya tidak terlalu banyak. Ini hanya masalah ketidaknyamanan. Dan masalah lain, sosialisasi baik peraturan PP no 99/2012,’’ ujarnya saat menerima perwakilan narapidana di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBSN) Kelas I Medan, Jumat (12/7).
Dijelaskanya, kurangnya sosialisasi ini, mengakibatkan masyarakat merasa diperlakukan tidak adil dengan peraturan yang telah ada.
Apalagi, ada beberapa narapidana yang telah menikmati remisi harus menelan kekecewaan, karena dibatalkan remisi tersebut.
‘’Kehadiran saya saat ini, bukan untuk menambah masalah. Tetapi, untuk mencari solusi. Karena itu, saya berjanji untuk terus meninjau atau melihat PP ini,’’ jelasnya.
Amir menambahkan, awal berdirinya peraturan ini tidak pernah menimbulkan konflik di kalangan masyarakat ataupun para napi.
Karena memang awalnya, PP No: 99/2012 ini memang dikhususkan untuk para korupsi. Tetapi, dalam perkembangannya, PP ini mencakup ke semua kasus. Mulai dari kasus, narkoba, pidana, dan lainnya.
Sementara itu, perwakilan napi yang hadir dalam pertemuan tersebut menyatakan, bahwa PP ini merugikan narapidana 2 kali. Karena akan menjalani 2 kali hukuman.
‘’Yang pertama kita jalani masa persidangan. Kemudian pada masa menjalani masa pidana,’’ ujar perwakilan narapidana.
Warga binaan lagi menyatakan, bahwa PP ini bukan hanya merugikan narapidana lain. Tetapi juga keluarga napi itu sendiri. ‘’Keluarga juga menanggung akibat dari PP ini. Yang seharusnya mereka hanya menunggu sebentar, harus menjadi menunggu lama,’’ ungkapnya.
Untuk nama, para narapidana ini berharap tidak disebutkan karena ditakutkan akan menimbulkan masalah. ‘’Apa kasus kita juga jangan ditulis ya,’’ lanjutnya.(far/rpg/byu/gun/ram/jpnn/hpz)