Cakupan Sistem Informasi Migor Curah Diperluas hingga Produsen CPO

Nasional | Senin, 13 Juni 2022 - 10:43 WIB

Cakupan Sistem Informasi Migor Curah Diperluas hingga Produsen CPO
grafis (DOKUMEN/RIAUPOS.CO)

BAGIKAN



BACA JUGA


JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pemerintah memperluas cakupan sistem informasi minyak goreng curah (Simirah) untuk mendukung program minyak goreng curah rakyat (MGCR). Perluasan itu meliputi produsen minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO), produsen minyak goreng sawit, distributor, pengecer, sampai proses transaksi kepada konsumen. Semula, Simirah hanya meliputi data dari produsen minyak goreng, distributor, hingga pengecer.

"Implementasi Simirah berdasar Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2022 tentang Sistem Informasi Minyak Goreng Curah. Simirah berfungsi sebagai platform digital yang dapat diakses pelaku usaha dalam melaksanakan program MGCR," ujar Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Putu Juli Ardika, Ahad (12/6).


Dirjen Industri Agro menjelaskan bahwa Simirah saat ini akan mengikutsertakan pelaku industri hulu, pelaku industri hilir, hingga penerima produk untuk memperketat pengawasan distribusi minyak goreng dari hulu sampai hilir. "Jadi, Simirah akan menyediakan data dan informasi mengenai produksi dan distribusi minyak goreng curah dalam rangka mendukung program MGCR," tuturnya.

Pemerintah mengintegrasikan penerapan Simirah dengan Sistem Indonesia National Single Window melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) yang disediakan Kemenperin. Pelaku usaha seperti produsen CPO dan produsen minyak goreng sawit (MGS) wajib mendaftar ke Simirah melalui SIINas.

"Selanjutnya, eksportir produsen maupun eksportir umum CPO dan MGS harus bekerja sama dengan pabrik minyak goreng untuk melakukan produksi dan penyaluran hingga pengecer. Mereka wajib melaporkannya melalui Simirah. Penyaluran MGS harus dilakukan sesuai ketentuan volume domestic market obligation (DMO) dan harga domestic price obligation (DPO) sampai ke masyarakat rumah tangga," papar Putu.

Pelaku usaha pabrik minyak goreng yang sudah terdaftar pada SIINas dan Simirah untuk program penyediaan minyak goreng curah dalam kerangka pembiayaan BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit) wajib mendaftar kembali untuk program MGCR agar mendapatkan nomor registrasi dan hak akses baru atas Simirah. Nomor registrasi itu diperlukan untuk menyalurkan minyak goreng curah rakyat sebagai DMO guna mendapatkan hak ekspor. "Berdasar nomor registrasi tersebut, akan diatur penyaluran minyak goreng curah ke seluruh wilayah Indonesia," tuturnya.

Pada kesempatan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Pandjaitan menyatakan bahwa pemerintah akan mengambil langkah strategis demi melakukan percepatan ekspor.

Pemerintah akan mengizinkan mekanisme pemindahtanganan hak ekspor yang berkontribusi dalam program Simirah sebanyak satu kali ke perusahaan lainnya. "Namun, syaratnya adalah membayar biaya tambahan sebesar USD 200 per ton kepada pemerintah. Biaya ini di luar pungutan ekspor dan bea keluar yang berlaku," urainya.

Dengan mekanisme flush out, pemerintah memiliki target minimal 1 juta ton CPO yang dapat diekspor dalam waktu dekat. Hal tersebut nanti mendorong percepatan pengosongan tangki-tangki yang selama ini penuh.

Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga menyarankan pemerintah memberlakukan pengawasan yang ketat dalam tata niaga minyak goreng curah. Tak terkecuali soal distribusi. "Kalau tidak diawasi ketat, harga eceran tertinggi (HET) sampai kapan pun tidak akan tercapai. Yang distribusi jangan swasta aja. Negara lain bisa berhasil karena tangki pemerintah cukup besar," ujarnya.(agf/c12/dio/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook