JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Alat bukti yang diajukan kubu pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memiliki peran paling signifikan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Pakar hukum tata negara, Refly Harun mengingatkan bahwa bukti yang diajukan harus bisa membuktikan pasangan 02 unggul atas Joko Widodo-Ma’ruf Amin.
’’Apakah pihak 02 punya alat bukti yang membuktikan bahwa mereka betul unggul?’’ ujarnya Refly Harun dalam diskusi bertajuk Menakar Kapasitas Pembuktian MK di Bilangan Gambir, Jakarta, Kamis (13/6/2019).
Tidak cukup hanya valid, bukti-bukti yang diajukan juga harus bisa dibuktikan dalam waktu singkat. Sebab, sidang hanya berlangsung selama 14 hari. ’’Misal mereka punya dokumen (bukti kecurangan) itu, bisakah semua dihitung dan dibuktikan dalam waktu 14 hari?’’ ungkapnya.