Awas... Sebar Foto dan Video Korban Bom Bunuh Diri Bisa Kena UU ITE

Nasional | Minggu, 13 Mei 2018 - 15:29 WIB

Awas... Sebar Foto dan Video Korban Bom Bunuh Diri Bisa Kena UU ITE
Kondisi parkiran gereja setelah ledakan bom.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Tidak lama setelah bom meledak di tiga gereja di Surabaya, informasinya langsung menyebar melalui media sosial baik berbentuk teks, foto maupun video. Namun, ternyata melakukan penyebaran foto dan video yang memuat gambar-gambar berisikan kekerasan seperti itu bisa terancam hukuman pidana.

Karenanya, anggota Komisi I DPR Teuku Riefky Harsya mengimbau masyarakat tidak menyebarkan video dan foto korban bom bunuh diri di Surabaya, Minggu (13/5/2018).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Menurut Riefky, tujuan utama teroris adalah menyebarkan rasa takut di tengah masyarakat. "Karena itu, masyarakat jangan latah menyebar foto atau video korban terorisme yang hanya akan melahirkan ketakutan," ucap Riefky.

Riefky menambahkan, siapa pun yang menyebarkan foto atau video kekerasan bisa diancam dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Wakil sekjen DPP Demokrat itu juga mendukung upaya Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk menumpas teroris. "Jika diperlukan, juga dapat menggandeng TNI untuk menumpas jaringan tersebut," kata Riefky.(fat)

Sumber: JPNN

Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook