JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meminta jajaran Div Propam Polri memberikan sanksi tegas kepada anggota polisi yang terlibat kasus narkoba. Propam diminta tidak segan menjatuhkan hukuman berat seperti pemecatan.
“Terhadap yang melakukan pidana, utamanya narkoba kalau memang sudah tidak bisa diperbaiki, kalau sudah tidak bisa dibina, ya sudah binasakan saja, yang begitu-begitu segera selesaikan,” kata Sigit dalam Rakernis Div Propam Polri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (13/4).
Sigit menilai, anggota Polri sebagai penegak hukum harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Bukannya terlibat dalam sebuah tindak pidana, terutama narkotika yang sudah menjadi musuh bangsa.
Kendati demikian, mantan Kabareskrim Polri meminta agar Propam cermat dalam menangani kasus narkoba yang menjerat anggota polisi. Sehingga dapat dipilah anggota yang masih bisa dibina, dan yang tidak bisa.
“Karena masih banyak anggota yang harus kita lindungi,” imbuhnya.
Pengenaan sanksi berat kepada anggota yang terlilit pidana merupakan upaya menjaga nama baik institusi. Sebab, banyak anggota yang bekerja dengan baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Apabila ditemukan anggota yang melanggar pidana, maka berpotensi merusak citra baik para anggota polisi lainnya.
“Terkait dengan masalah pelanggaran betul-betul di-mapping mana yang harus segera diperbaiki, ditingkatkan, bila perlu diberikan sekolah khusus,” pungkas Sigit.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman