NASIONAL

YPKKI Menolak Denda Peserta JKN Nakal, Ini Alasannya

Nasional | Minggu, 13 Maret 2016 - 12:00 WIB

YPKKI Menolak Denda Peserta JKN Nakal, Ini Alasannya

JAKARTA(RIAUPOS.CO)-Keputusan pemerintah untuk menjatuhkan sanksi denda 2,5 persen dari biaya pelayanan kesehatan  kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)  yang enggan membayar pasca memanfaan asuransi ini ditentang Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Ketua Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia (YPKKI) Marius Wijayarta menegaskan bahwa keputusan pemerintah untuk memperkuat sanksi bagi peserta JKN sangat tidak adil. Pasalnya, apa yang dituntut oleh BPJS Kesehatan dinilai tidak sebanding dengan apa yang diberikan.

’’Jelas ini merugikan konsumen, pemerintah seakan-akan terus membebani masyarakat sementara pelayanan yang diberikan BPJS hanya setengah-setengah. Segala kesalahan peserta dan mitra diberi sanksi, lalu bagaimana dengan kesalahan BPJS?,’’ ujarnya.

Dia menjelaskan, pihaknya seringkali menemukan kasus dimana pelayanan BPJS bagi peserta dan mitra sama sekali tak memuaskan. Banyak peserta yang tidak terlayani dengan maksimal. Dan proses veirifikasi untuk rumah sakit mitra pun sangat lamban.

’’Saya dapat informasi bahwa utang BPJS terhadap Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) saja sudah mencapai Rp 250 miliar. Dokumen yang belum diverifikasi mencapai empat gudang. Tapi, bukannya ada pertangggungjawaban, direkturnya malah dipertahankan,’’ ungkapnya.  (mia/bil/sam)

Sumber: JPNN

Editor: Yudi Waldi









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook