JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Rencana pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2017 yang akan digelar secara serentak di 101 daerah di Indonesia terus dimatangkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Penyelenggara kini menunggu jadwal konsultasi dengan DPR dan pemerintah, agar PKPU dapat segera disahkan awal April mendatang, setelah menyelesaikan draf Peraturan KPU tentang Program, Tahapan dan Jadwal Pilkada 2017 beberapa waktu lalu.
"Dalam draft dijabarkan kapan pemungutan dan tahapan lain. Sudah dikirim ke pemerintah dan DPR. Sambil menunggu kapan dilakukan konsultasi, kami membahas peraturan lain yang dibutuhkan," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik, Sabtu (12/3/2016).
Menurut Husni, selain menunggu jadwal konsultasi, pekan depan KPU akan melakukan konsolidasi dengan partai politik, para ahli, aktivis pemilu dan media massa, untuk membahas lebih dalam draft PKPU tersebut. Langkah ini penting agar aturan tersebut nantinya dapat semakin sempurna.
"Kami targetkan untuk satu PKPU yang akan diluncurkan, kalau bisa dibahas dalam satu dua pekan ke depan di pemerinah, kami tetapkan bisa di awal April," ujarnya.
Mantan Komisioner KPU Sumatera Barat ini mengatakan, penyelenggara menyusun aturan bagi pilkada 2017 berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan gubernur, bupati dan walikota.
"Menjadi pedoman KPU membuat peraturan sekarang masih merujuk pada UU Nomor 8/2015. Jika terjadi perubahan undang-undang, kami akan menyesuaikan," ujar Husni. (gir)
Sumber: JPNN
Editor: Boy Riza Utama