JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Wacana peningkatan status Badan Narkotika Nasional (BNN) hingga sejajar dengan kementerian ternyata berkembang ke pos-pos strategis lainnya. Kali ini, jabatan Gubernur DKI Jakarta juga memungkinkan dapat keistimewaan serupa.
Hal itu dimaksudkan untuk pencapaian yang lebih baik dan semakin efektifnya pembangunan di ibu kota negara.
"Termasuk Gubernur DKI juga akan dibuat setingkat menteri, sepanjang di undang-undang negara tidak bertentangan. Itu diskresi bapak Presiden," ujar Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Sabtu (12/3/2016).
Tjahjo mengatakan, selain gubernur DKI yang kini dipegang Basuki T Purnama dan BNN, lembaga-lembaga lain yang memiliki celah statusnya ditingkatkan, yaitu Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan juga Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
"Saya kira itu sepanjang undang-undang menyangkut lembaga-lembaga negara, ada celah. Itu merupakan diskresi presiden apakah BNN, BNPT atau BNPB yang menangani bencana mau diadakan setingkat menteri," ujar mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan tersebut.
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra sebelumnya diketahui juga pernah melontarkan gagasan ini. Yusril mengatakan, kalau dirinya terpilih, ia siap membentuk Jakarta sebagai federal teritory seperti Kuala Lumpur. Artinya, akan dikelola oleh pejabat setingkat menteri.
Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) menilai, penyebutan status Kota Jakarta sebagai kontradiksi. Di satu sisi disebut sebagai ibu kota negara, namun di sisi lain ditempatkan sebagai sebuah daerah, sama dengan penyebutan daerah-daerah lain di Indonesia. (gir)
Sumber: JPNN
Editor: Boy Riza Utama