KORUPSI DERMAGA LABUHAN HAJI

KPK Belum Mencekal Tiga Tersangka untuk ke Luar Negeri

Nasional | Sabtu, 13 Februari 2016 - 21:35 WIB

KPK Belum Mencekal Tiga Tersangka untuk ke Luar Negeri

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - KPK belum melakukan pencekalan ke luar negeri terhadap tiga tersangka suap permintaan penundaan salinan putusan kasasi perkara korupsi pembangunan dermaga Labuhan Haji di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.

Ketiganya masing-masing Kepala Sub Direktorat Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata dan Khusus Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna (bukan Kepala Sub Direktorat Pranata Perdata Andri Setiawan seperti yang diberitakan, red), pengusaha Ichsan Suaidi, dan pengacaranya Awang Lazuardi Embat.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

"Saat ini belum dicekal," tegas Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Sabtu (13/2/2016).

Belum dipastikan pula dimana ketiga tersangka ini akan ditahan. Ketiga tersangka masih diperiksa. "Upaya penahanan juga belum karena saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap ketiga orang ini," katanya.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook