KPAI Desak Prostitusi Libatkan Artis Diusut Tuntas

Nasional | Minggu, 13 Januari 2019 - 16:22 WIB

KPAI Desak Prostitusi Libatkan Artis Diusut Tuntas
Ketua KPAI, Susanto.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Maraknya kasus prostitusi online yang menjerat para artis membuat Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) angkat bicara. Kasus tersebut sejauh ini baru menyeret artis usia dewasa. Namun jika tak dituntaskan oleh kepolisian, maka bisa saja modus serupa ikut menyeret korban anak di bawah umur.

Ketua KPAI Susanto mengatakan, meski berdasarkan hasil pendalaman polisi orang yang diduga terlibat dikategorikan usia dewasa, namun jika kasus ini tak segera diungkap, tidak menutup kemungkinan usia anak juga menjadi korban. Maka pihaknya mendesak kepolisian untuk mengungkap hingga tuntas.

Baca Juga :Bukan Cinderella Tayang Hari Ini, Karakter Amora Cocok Diperankan Fuji

“Maka, kami mengapresiasi atas gerak cepat Polda Jatim dalam pengungkapan kasus prostitusi online. Sebab usia anak juga rentan,” kata Susanto kepada JawaPos.com (JPG), Sabtu (12/1).

Susanto berharap kasus ini terus dikembangkan secara maksimal agar proses hukum yang sedang berjalan bisa memiliki efek cegah. Sehingga kerentanan terhadap korban-korban baru dengan kasus yang sama tidak terjadi lagi.

Susanto juga meminta kepada para selebriti agar memberi contoh dan teladan yang baik, sehingga bisa menebarkan perilaku dan nilai positif di masyarakat. “Kami mengimbau kepada para artis, jadilah artis yang berkarakter baik, menebarkan pesan positif dan menjadi figur pilihan. Hindari segala bentuk perilaku yang melanggar etika dan kesusilaan apalagi melanggar hukum,” papar Susanto.

KPAI juga meminta kepada masyarakat agar stop memviralkan foto bermuatan pornografi dan foto tidak pantas ke publik. Sebab menyebarkan sesuatu bersifat asusila bisa berpotensi melanggar hukum.

Terkait kasus prostitusi online yang menyeret artis Vanessa Angel, polisi telah menetapkan Endang Suhartini sebagai tersangka. Namun, Endang merasa bukan sebagai mucikari yang menjajakan Vanessa Angel.

Untuk itu, melalui Kuasa Hukumnya Franky Desima Waruwu, Endang mengajukan penangguhan penahanan. Franky akan melayangkan surat penangguhannya, Senin (14/1) besok.

Franky mengatakan, penangguhan tersebut berdasarkan pasal 296 Jo pasal 506 KUHP tentang mempermudah percabulan. Dua pasal tersebut hanya mengenakan tersangkanya dengan hukuman penjara 1 tahun 4 bulan.  

‘’Jadi, ancaman hukumannya kan di bawah lima tahun. Bisa saja kami ajukan. Itu merupakan hak tersangka kalau melakukan penangguhan penahanan,” kata Franky di Mapolda Jawa Timur, kemarin.

Franky mengatakan, hanya pasal itu saja yang menjadi dasar pengajuan penangguhan penahanan. Soal apakah karena Endang telah berkeluarga, Franky enggan berkomentar soal itu.

“Saya belum berkoordinasi dengan klien, soal itu. Karena, tertulis di KTP-nya, belum kawin,” kata Franky.

Menurut dia, kliennya merasa menjadi korban pada perkara tersebut. Sebab, dari hasil transaksi, Franky mengatakan jika kliennya sama sekali tidak menerima uang.

Termasuk saat penangkapan yang dilakukan Polda Jawa Timur pekan lalu (6/1). Franky mengatakan, saat itu, kliennya menemani Vanessa mendatangi seorang user yang diberitakan berinisial R di sebuah hotel di Surabaya.

Tak lama, Vanessa dan si R masuk ke kamar hotel. Sementara, Endang hanya menunggu di lobby hotel. Kemudian, selang beberapa menit, ada seorang pria yang menelepon dan menyuruh kliennya masuk ke kamar di sebelah kamar Vanessa dan si R.  “Lima menit kemudian, ada rekan-rekan kepolisian yang melakukan penangkapan di itu (kamar Endang, red). (Yang menyuruh?) Dia kenal, tapi klien saya belum menyebutkan (identitasnya) kepada kami,” tuturnya.(sar/jpc)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook