Pantai Air Manis Jadi Penangkaran Penyu

Nasional | Senin, 13 Januari 2014 - 09:31 WIB

PADANG (RIAUPOS.CO) - Untuk keberlangsungan penyu di Padang, Pemko telah menyiapkan Pantai Air Manis sebagai tempat penangkaran penyu.

Sedikitnya ada 300 penyu akan ditetaskan di penangkaran tersebut. Kegiatan ini akan dilakukan dalam tahun ini.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

”Selain itu, sebelumnya Dinas Kelautan dan Perikanan juga telah melepaskan 150 penyu di Pasir Jambak dan 150 penyu di Pantai Puruih. Kami berharap dengan program tersebut, ekosistem penyu  tidak akan hilang di Sumbar, namun akan terus hidup dan berkembang biak. Kami ingin masyarakat sejahtera dan penyu pun juga bisa berkembang biak,” ujar Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Padang, Zabadri, Ahad (12/1).

Untuk melestarikan keberadaan penyu terutama penyelamatan telur penyu, pihaknya terus melakukan sosialisasi dan pelatihan pada 22 pedagang yang menggantungkan hidupnya dari penjualan telur penyu sebelum larangan diberlakukan. ”Penyu kan binatang dilindungi karena tidak termasuk hewan yang mudah berkembang biak,” kata Zabadri.

Zabadri mengaku awal sosialisasi bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam, warga menolak menghentikan jualan telur penyu.

Namun, Pemko terus memberikan sosialisasi terhadap UU No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

Pelarangan itu diikuti sanksi  bila masyarakat tetap berjualan telur penyu.

”Setelan intens disosialisasi dan diberi pelatihan, perlahan pedagang bersedia mengalihkan usaha. Pedagang telur penyu itu kami berikan pelatihan dengan membuat kerajinan dari limbah laut berupa kerang-kerangan dan sablon,” ujarnya.

Secera terpisah, ahli penyu dari Universitas Bung Hatta, Arfi Andri Damanhuri mengaku ada sebagian pedagang tetap menjual telur penyu.

Padahal, peredaran penjualan telur penyu tersebut dinilai sudah masuk lingkaran setan. Karena telur tersebut tidak hanya dipasok dari Pesisir Selatan, namun juga dari luar provinsi seperti Riau.

”Untuk menegakkan aturan larangan tersebut, Pemko harusnya mencarikan solusi dulu. Misalnya menjadikan pedagang tersebut alam bentuk kelompok usaha dan diberikan modal. Pemko perlu melakukan koordinasi dengan instansi lainnya seperti Dinas Perdagangan Perindustrian Pertambangan Energi dalam meberdayakan para pedagang,” saran Ketua Pusat Data dan Informasi Penyu Indonesia tersebut.

Selain itu, dukungan dari Disparbud juga diperlukan untuk menyosialisasikan langsung ke tengah-tengah masyarakat. Sebab, sebelumnya, instansi tersebut juga pernah menjadikan telur penyu sebagai ikon pantai Padang.

”Diperlukan kesadaran dari masyarakat untuk mempersempit ruang gerak dari penjualan telur penyu tersebut,” ungkapnya.

Pelarangan perburuan penyu sebenarnya juga sudah dilakukan Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri melalui Surat Edaran Nomor 523.3/5228/SJ tentang Pengolalaan Penyu dan Habitat.

Surat tertanggal 29 Desember 2011 tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur yang ada di Indonesia, untuk dikoordinasi dengan seluruh kabupaten/kota.(ade)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook