TERDAMPAK CORONA

Seniman Surabaya Demo, Minta Penerbitan Surat Izin Gelar Acara

Nasional | Rabu, 12 Agustus 2020 - 02:15 WIB

Seniman Surabaya Demo, Minta Penerbitan Surat Izin Gelar Acara
Aksi seniman Surabaya menuntut pencabutan Perwali 33/2020 pada Rabu (5/8/2020) lalu. (DOK JAWAPOS.COM)

SURABAYA (RIAUPOS.CO) -  Seniman Surabaya menyiapkan aksi kedua pada Rabu (12/8/2020). Sebelumnya mereka menggelar aksi di Balai Kota pada Rabu (5/8). Demonstrasi itu dilakukan untuk menuntut Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerbitkan surat izin hajatan dan hiburan.

Aksi demo itu akan dihadiri oleh seniman Surabaya yang terdiri atas musisi, komunitas band, perias, model, juragan orkes, biduan, MC, dan lainnya.


Darma Arief, wakil musisi Surabaya sekaligus pendiri Arekisme Foundation dan band Blingsatan mengatakan, mereka akan menggelar aksi simpati dengan kemasan yang lebih menarik untuk anak muda.

”Kami akan membawa kertas putih dan alat tulis untuk aksi lettering on the spot. Jadi lewat kertas itu, siapa pun bisa bersuara secara personal. Jadi ada sentuhan kreativitas dalam protesnya,” ujar Darma Arief pada Selasa (11/8).

Arief yang akan mewakili aksi bersama Suryo Rahardjo, drummer Apokayan Band, berharap agar Pemkot Surabaya lebih memperhatikan musik sebagai industri lokal. Sehingga ada kelangsungan karya seniman melalui acara hiburan, konser, maupun acara lain dengan melaksanakan protokol kesehatan.

”Menurut kami, nggak ada alasan utuk mendiskriminasi kehidupan bermusik dengan alasan pandemik. Kami masih memegang prinsip bahwa live music bisa memberi kontribusi karena meningkatkan sistem imun dan memberikan kebahagiaan bagi masyarakat,” tutur darma Arief.

Sementara itu, Topan Banazpaty, koordinator lapangan acara mengatakan, aksi tersebut sebagai respons atas dampak yang dirasakan kalangan seniman dan pekerja seni selama Covid-19

”Rencananya, kami menggandeng 4 ribu–5 ribu orang sambil membawa sound system, poster, dan spanduk dengan kurang lebih 150 mobil,” ungkap Topan.

Ada beberapa tuntutan akan disampaikan. Di antaranya, merevisi Perwali 33/2020 pasal 15 ayat 3 yang berbunyi dilarang berkerumun atau bergerombol. Selain itu, menuntut Gugus Tugas Kota Surabaya memberikan rekomendasi izin hajatan dan hiburan. 

”Bila Walikota Surabaya dan dinas terkait tidak merealisasikan kedua poin tersebut, APS akan bermalam di Balai Kota Surabaya sampai poin tersebut terealisasi,” ucap Topan.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Hary B Koriun
 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook