Ada 59 Perkara yang Disidangkan MK terkait Hasil Pemilu

Nasional | Jumat, 12 Juli 2019 - 17:19 WIB

Ada 59 Perkara yang Disidangkan MK terkait Hasil Pemilu
Komisioner KPU, Hasyim Ashari.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2019. Total terdapat 59 perkara yang akan disidangkan.

Komisioner KPU Hasyim Asyari mengatakan, instansinya siap menghadapi dalil-dalil dari pemohon dalam sidang pendahuluan terkait PHPU Pileg. Terdapat 10 provinsi, 53 partai, empat perorangan, dan satu DPD yang nantinya akan masuk dalam jadwal persidangan.
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

’’Total menghadapi 59 perkara dalam sidang pemeriksaan pendahuluan hari keempat,’’ kata Hasyim, di Gedung MK, Jakarta, Jumat (12/7/2019).

Hasyim menuturkan, kesembilan hakim MK dibagi menjadi tiga panel untuk menangani PHPU Legislatif kali ini. Ketiga panel menyidangkan berdasarkan sengketa yang terjadi di masing-masing provinsi. Para hakim dipastikan tidak menangani perkara dari daerah asal sang pengadil.

Panel pertama dipimpin Ketua MK Anwar Usman dengan anggota hakim konstitusi Enny Urbaningsih dan Arief Hidayat. Panel kedua dipimpin oleh hakim konstitusi Aswanto bersama Saldi Isra dan Manahan Sitompul. Kemudian panel ketiga, akan dipimpin oleh hakim konstitusi I Gede Dewa Palguna bersama Suhartoyo dan Wahiduddin Adams.

Panel pertama dijadwalkan akan menyidangkan 17 perkara dari tiga provinsi, meliputi Jambi, Kepulauan Babel, dan Riau. Adapun rincian untuk Provinsi Jambi terdapat tujuh pemohon partai, Provinsi Kepulauan Babel ada empat pemohon partai dan Provinsi Riau enam pemohon partai.

Sedangkan panel kedua akan menyidangkan 23 perkara dari empat Provinsi, Sumatera Selatan, Kalimatan Tengah, Bengkulu dan Riau. Adapun rincian perkara di Provinsi Sumatera Selatan terdapat 12 pemohon partai, Provisi Kalimatan Tengah terdapat enam pemohon meliputi empat partai dan dua perorangan, Provinsi Bengkulu terdapat empat pemohon meliputi tiga partai dan satu perorangan, dan Provinsi Riau terdapat satu pemohon partai.

Terakhir dalam panel ketiga dijadawalkan terdapat 19 perkara dari tiga provinsi yang ada, meliputi Provinsi Kalimatan Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Provinsi Kalimantan Selatan. Total perkara didapat dari Provinsi Kalimatan Barat ada tujuh pemohon partai, Provnsi NTB ada sembilan pemohon meliputi tujuh pemohon partai, satu perorangan, satu DPD, dan Provinsi Kalimatan Selatan terdapat tiga pemohon partai.

Sedianya, sidang PHPU Pileg 2019 akan berlangsung 9 hingga 12 Juli 2019. Kemudian, sidang pemeriksaan perkara akan digelar pada 15 sampai 30 Juli 2019. Sementara itu, pembacaan putusan hasil PHPU legislatif diagendakan pada 6 hingga 9 Agustus 2019.(muhammadridwan)

Sumber: Jawapos.com
Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook