Dari Remisi Napi Negara Bisa Hemat Anggaran Rp32,4 Miliar

Nasional | Selasa, 12 Juni 2018 - 16:21 WIB

Dari Remisi Napi Negara Bisa Hemat Anggaran Rp32,4 Miliar
Ilustrasi.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pemberian remisi khusus kegamaan terkait perayaan Idul Fitri 2018 bukan saja disambut gembira mereka yang mendapatkannya. Tetapi, remisi ini juga berdampak pada penghematan anggaran negara hingga mencapai Rp32,4 miliar.

Pemerintah memberikan remisi kepada 80.430 narapidana, sebanyak 446 di antaranya langsung bebas. Sisanya, 79.984 orang, masih harus menjalani sisa masa pemidanaan di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan). 

Dirjen Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami mengatakan, pemberian remisi khusus tersebut menghemat anggaran biaya makan napi sekitar Rp32,4 miliar. Jumlah itu merupakan estimasi biaya makan per orang per hari sebesar Rp14.700 dikalikan 2.205.300 hari tinggal yang dihemat karena remisi itu. "Biaya makan napi jadi lebih hemat," kata Utami, Senin (11/6/2018).
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Utami menjelaskan, saat ini napi dan tahanan yang menghuni lapas dan rutan berkisar 250 ribu orang. Sedangkan kapasitas atau daya tampung yang tersedia saat ini hanya untuk 124 ribu orang. Artinya, kondisi kelebihan di lapas dan rutan hampir mencapai separo dari kapasitas.

"Remisi ini dapat mengurangi kelebihan daya tampung karena napi dapat lebih cepat bebas dengan pengurangan masa menjalani pidana sekaligus menghemat anggaran negara ," jelas Utami.

Utami mengharapkan remisi tersebut dapat memotivasi para napi. Agar mencapai penyadaran diri untuk terus berbuat baik selama menjalani masa pemidanaan di lapas dan rutan. Sehingga, ke depan, warga binaan menjadi warga yang berguna bagi pembangunan negara. Baik selama di dalam bui maupun setelah menjalani pidana.

Selain itu, Utami menyebut pemberian remisi tersebut merupakan wujud negara hadir untuk memberikan penghargaan bagi warga binaan atas segala pencapaian positif selama di lapas dan rutan. Direktur Pembinaan Napi, Latihan Kerja dan Produksi Ditjen Pemasyarakatan Harun Sulianto menambahkan, besaran remisi yang diberikan mulai dari 15 hari sampai dengan 2 bulan. Bergantung masa pidana yang telah dijalani.

Tahun ini yang terbanyak adalah penerima remisi 1 bulan ( 51.775 napi ), disusul 15 hari ( 21.399 napi), kemudian 1 bulan 15 hari ( 6.125 napi). "Dan terakhir remisi 2 bulan untuk 1.131 napi saja," ujar Harun.

Harun menerangkan, Jawa Barat menduduki peringkat pertama untuk 5 kantor wilayah (kanwil) Kemenkumham terbanyak penerima remisi. Yakni, total 8.654 orang. Kemudian disusul Jawa Timur (6.947), Sumatera Selatan (6.228), Sumatera Utara (5.780), Jawa Tengah ( 5.717) dan Kalimantan Timur (4.773).(tyo/ttg)

Sumber: JPNN
Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook