NASIONAL

DPD RI Gelar Sidang Paripurna Ke-9 Virtual Terima IHPS II BPK RI

Nasional | Selasa, 12 Mei 2020 - 16:15 WIB

DPD RI Gelar Sidang Paripurna Ke-9 Virtual Terima IHPS II BPK RI
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Matallitti (tengah) didampingi Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono (kiri) dan Sultan B Najamudin (kanan) tengah memilih sidang paripurna ke-9 secara virtual. (Foto Humas DPD RI).

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) menggelar sidang paripurna ke-9 virtual menerima ikhtisar hasil pemeriksaan semester (IHPS) II BPK RI dan pengesahan Pandangan DPD RI atas RUU Perlindungan Data Diri dan RUU Minerba. 

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Matallitti didampingi Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono, dan Sultan B Najamudin dilaksanakan secara virtual dengan memperhatikan ketentuan Protokol Penanganan Covid 19 di Gedung DPD RI Senayan Jakarta, Selasa (12/5).


Agenda sidang paripurna DPD RI Ke-9 masa sidang III tahun sidang 2019-2020 secara virtual adalah yang pertama Penyampaian IHPS II Tahun 2019 dan Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI, kedua pengesahan keputusan DPD RI, serta penutupan masa sidang III tahun sidang 2019-2020. 

“Membuka sidang dewan yang terhormat ini atas nama pimpinan dan seluruh Anggota DPD RI, menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas wafatnya para dokter, tenaga medis serta para korban pandemi virus corona di Indonesia semoga mendapat tempat terbaik di sisi Allah SWT,” ucap Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono membuka sidang.

Pada Sidang Paripurna dengan agenda penyerahan IHPS II oleh BPK RI ini, Ketua Komite IV DPD RI Elviana menyampaikan apresiasi kepada Ketua BPK RI yang telah menyampaikan dokumen IHPS II Tahun 2019 kepada DPD RI. 

"Komite IV DPD RI menerima hasil pemeriksaan atas keuangan negara dari BPK sebagai bahan dalam penyusunan hasil pengawasan atas pelaksanaan UU APBN dan pertimbangan bagi DPR RI terhadap rancangan undang-undang yang berkaitan dengan APBN, Komite IV akan menindaklanjuti dan membahas dokumen IHPS tersebut sesuai dengan fungsi dan lingkup tugas Komite IV DPD RI," ucap Elviana.

Senada dengan itu, Ketua Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI Sylviana Murni mengatakan bahwa BAP DPD RI akan melakukan tugas penelaahan dan menindaklanjuti kepada laporan BPK yang berindikasi kerugian negara dengan berkordinasi dengan alat kelengkapan DPD RI lainnya.

"BAP akan menindaklanjuti dan sekaligus berkordinasi dengan masing-masing komite dan jika dalam telaahan ada indikasi kerugian negara, selain itu BAP akan terus berkordinasi dengan pemerintah daerah dan update terhadap laporan masyarakat terkait dengan bantuan sosial terdampak covid, kami menemukan banyak fakta masih banyak masalah bantuan sosial dan mendorong penguatan kerjasama antar instansi pemerintah berwenang sehingga memegang prinsip akuntabilitas dan tertib administrasi," tukas Sylviana. 

 

Laporan: Yusnir (Jakarta)

Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook