PEMBERLAKUAN KTP ANAK

Pemerintah Mulai Pemberlakuan KTP Anak Bulan Depan

Nasional | Jumat, 12 Februari 2016 - 18:07 WIB

Pemerintah Mulai Pemberlakuan KTP Anak Bulan Depan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Ketentuan baru mengenai kartu identitas resmi dikeluarkan pemerintah. Peraturan itu menyebutkan bahwa anak-anak berusia di bawah 17 tahun wajib memiliki kartu identitas anak (KIA) dan KTP Anak. Peraturan ini mulai berlaku bulan depan.

Dikatakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, penerapan program KTP anak atau KIA sudah harus berjalan mulai bulan depan.‎

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Ditegaskannya, setiap anak yang lahir ke depan itu tidak lagi hanya memiliki akta kelahiran tapi juga memperoleh KIA. "Ini penting bagi anak-anak untuk bisa saat mau menabung ke bank, tidak harus pakai nama orangtua, tapi pakai nama sendiri dan yang paling penting untuk data," ujar Tjahjo, di sela-sela rapat koordinasi yang mengumpulkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dari seluruh Indonesia di Jakarta, Jumat (12/2/2016).

Dia berpendapat, penerbitan KIA untuk menerapkan data yang akurat,  untuk kependudukan, agar pelayanan yang diberikan pemerintah juga nantinya bisa lebih maksimal. Seperti memperoleh kartu sehat, dan kartu pintar.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook