Pelaksanaan USBN Dikembalikan ke Sekolah, Ini Alasan Nadiem Makarim

Nasional | Rabu, 11 Desember 2019 - 16:08 WIB

Pelaksanaan USBN Dikembalikan ke Sekolah, Ini Alasan Nadiem Makarim
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim mengembalikan pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) kepada sekolah.(jawapos.com)

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim mengembalikan pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) kepada sekolah. Bahkan, termasuk untuk menentukan kelulusannya.

“USBN akan dikembalikan pada esensi Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), yakni dikembalikan ke sekolah. Termasuk untuk menentukan kelulusannya sendiri,” ujar Nadiem Makarim di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (11/12).

Baca Juga :Kemendikbudristek Luncurkan Merdeka Belajar: Buku Bacaan Bermutu untuk Literasi Indonesia

Selama ini, USBN diselenggarakan dalam bentuk pilihan ganda. Menurut Nadiem hal itu dinilai tidak optimal dalam mengukur kompetisi dasar yang dimiliki oleh siswa.

Berdasar itu, mulai tahun ini USBN diselenggarakan oleh sekolah dalam bentuk tes tertulis atau bentuk penilaian lainnya yang lebih komprehensif. Bentuknya berupa portofolio dan penugasan berupa tugas kelompok, karya tulis, dan sebagainya.

Guru dan sekolah juga dianggap lebih bebas dalam penilaian hasil belajar siswa. Untuk anggaran USBN sendiri dapat dialihkan dalam mengembangkan kapasitas guru dan sekolah, guna meningkatkan kualitas pembelajaran.

“Bagi kepala dinas yang sudah menganggarkan dananya untuk USBN, bisa digunakan untuk peningkatan kapasitas guru,” lanjut dia.

Kendati demikian, Nadiem tidak memaksa sekolah untuk menerapkan perubahan pola USBN tersebut pada tahun ini. “Kalau mau menggunakan format USBN yang lama dipersilakan, tapi yang melakukan perubahan atau melakukan penilaian yang dilakukan secara holistik maka diperbolehkan,” jelasnya.

Seperti diketahui, Nadiem menyampaikan empat pokok kebijakan pendidikan “Merdeka Belajar”, di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (11/12) pagi. Empat pokok kebijakan itu meliputi perubahan pada USBN, Ujian Nasional (UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem Zonasi.

Editor : Deslina

Sumber: Jawapos.com









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook